Eks PM Pakistan Imran Khan Divonis Penjara 3 Tahun Atas Kasus Korupsi, Dijemput dari Rumah dan Ditahan

Perdana Menteri (PM) Pakistan yang digulingkan Imran Khan telah dijatuhi hukuman penjara tiga tahun atas tuduhan korupsi.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 05 Agu 2023, 16:20 WIB
Imran Khan. (File AP)

Liputan6.com, Lahore - Perdana Menteri (PM) Pakistan yang digulingkan Imran Khan telah dijatuhi hukuman penjara tiga tahun atas tuduhan korupsi.

Melansir laporan BBC, Sabtu (5/8/2023), pengadilan di Islamabad memutuskan Imran Khan bersalah karena tidak menyatakan uang yang diperolehnya dari menjual hadiah negara. Dia menyangkal tuduhan itu dan mengatakan dia akan mengajukan banding.

Hakim memerintahkan penangkapannya segera dan mantan PM Pakistan itu dijemput dari rumahnya di Lahore untuk ditahan.

Saat keputusan pengadilan diumumkan, kerumunan orang termasuk beberapa pengacara penuntut, mulai meneriakkan "Imran Khan adalah seorang pencuri" di luar gedung.

Laporan Associated Press menyebut, penangkapan mantan PM Pakistan Imran Khan di rumahnya di timur kota Lahore oleh polisi Pakistan merupakan kedua kalinya pemimpin oposisi yang populer itu ditahan tahun 2023 ini.

Sabtu pagi, pengadilan memvonisnya dalam kasus penyembunyian aset, menjatuhkan hukuman penjara yang bisa membuatnya dilarang berpolitik. Pengadilan Islamabad mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah menghukum Khan, dengan polisi di Lahore bergerak cepat untuk membawanya dari rumahnya ke ibu kota Pakistan.

Ini merupakan pukulan baru bagi upaya Imran Khan untuk kembali berkuasa.

Imran Khan terpilih pada 2018, tetapi digulingkan dalam mosi tidak percaya tahun 2022 lalu.

Pada bulan Mei, Khan ditangkap karena tidak hadir di pengadilan seperti yang diminta. Dia kemudian dibebaskan, dengan penangkapan dinyatakan ilegal.

Sejak itu, partainya mendapat tekanan kuat dari pihak berwenang.

Banyak pejabat senior telah hengkang dari posisi dan ribuan pendukung telah ditangkap, dituduh terlibat dalam protes setelah penangkapan Khan.

Sejak penggulingannya dari kekuasaan dalam mosi tidak percaya di parlemen pada April 2022, Khan telah dihadapkan dengan lebih dari 150 kasus hukum, termasuk beberapa tuduhan korupsi, terorisme, dan menghasut orang untuk melakukan kekerasan atas protes mematikan pada Mei lalu yang diklaim membuat pengikutnya menyerang properti pemerintah dan militer di seluruh negeri.


Imran Khan Akan Ajukan Banding

Polisi bersiaga di depan rumah mantan PM Pakistan Imran Khan, Sabtu 5 Agustus 2023. (AP)

Menurut pemberitaan The Guardian, segera setelah vonis dijatuhkan, polisi mengepung rumah Khan di Lahore dan menahannya. Menurut menteri informasi negara, dia dibawa ke Islamabad.

Pengacara Imran Khan, Intezar Hussain Panjutha, mengatakan mereka akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut, menyebutnya sebagai kasus "korban politik".

"Imran Khan tidak diberi kesempatan untuk membela diri dan mengatakan sisi ceritanya," kata Intezar Hussain Panjutha. "Kami ingin memberikan saksi untuk mendukungnya, tetapi dia tidak diberi kesempatan ini. Imran Khan tidak diberikan pengadilan yang adil."

Putusan dan penangkapan selanjutnya kemungkinan akan menjadi penentu bagi peluang Imran Khan untuk ikut serta dalam pemilihan umum Pakistan mendatang, yang akan berlangsung pada bulan Oktober atau November.


PM Pakistan Usul Parlemen Dibubarkan

Ilustrasi (iStock)

Menurut laporan Al Jazeera, Perdana Menteri Pakistan saat ini, Shehbaz Sharif telah mengusulkan agar parlemen dibubarkan pada 9 Agustus, tiga hari sebelum akhir masa jabatannya. Menurut aturan politik negara, hal itu membuka jalan untuk pemungutan suara.

Sementara itu, sejauh ini belum ada laporan tentang protes yang muncul di kota-kota besar mana pun setelah penangkapan mantan PM Pakistan Imran Khan hari Sabtu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya