Liputan6.com, Jakarta - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Sembiring Meliala mengatakan korban bisa menjadi pelaku baru dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Adrianus Meliala memberikan contoh kasus Patty Hearst yang fenomenal di Amerika Serikat pada 1974. Patty Hearts adalah seorang anak konglomerat yang menjadi korban penculikan. Namun pada akhirnya justru bergabung dengan kelompok penculik untuk melakukan tindakan kriminal.
Advertisement
"Saya pakai analogi tersebut untuk menjelaskan kasus yang terjadi saat ini ketika seseorang tak merasa lagi dijual. Malah merasa mendapat pemasukan yang besar," ujar Adrianus seperti dilansir Antara.
Perilaku perubahan korban menjadi pelaku TPPO tercermin pada kasus sindikat jual beli ginjal internasional yang terungkap belum lama ini. Dari 15 tersangka, sembilan di antaranya pernah menjadi pendonor atau korban yang berubah menjadi pelaku TPPO.
Dari kasus tersebut, Adrianus kemudian menyimpulkan bahwa dalam perkembangan kasus TPPO terdapat "varian baru" yakni korban yang berubah menjadi pelaku.
"Ada variasi dalam konteks perdagangan orang berdasarkan perkembangan dari waktu ke waktu," ujar Adrianus.
Dalam varian baru TPPO, lanjut pria 56 tahun itu, pelaku dan korban terlibat kontak dengan adanya perpindahan tempat, ketika mengurus dokumen, atau saat berada di lokasi tertentu yang menjadi lokasi penampungan.
"Dari kacamata aparat penegak hukum yang agak konservatif, korban juga dapat dikatakan sebagai penyerta. Jadi bukan hanya menjadi korban, tetapi dia sudah ikut serta dalam satu skema yang mengorbankan dirinya. Dia bekerja sama dengan orang lain agar dia menjadi korban," kata Adrianus.
Pembentukan Satgas
Menurut Adrianus pemerintah saat ini telah melakukan langkah tepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO yang dibentuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Satgas ini melakukan dua hal yakni pendataan dan mengkoordinasi peran-peran seperti Kemlu, Polri, BPMI, dan lainnya. Sehingga tidak ada kepentingan lain," kata Adrianus.
Satgas TPPO dalam periode 5 Juni-2 Agustus telah menangkap 882 tersangka dan menyelamatkan 2.233 orang dari tindak pidana perdagangan orang, termasuk kasus jual beli ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja.
Tak hanya penguatan di dalam negeri, Indonesia juga terus berupaya bersinergi dengan negara lainnya seperti Kamboja agar pemberantasan kasus TPPO bisa dilakukan secara komprehensif.
Advertisement