Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni memberikan pengarahan serta motivasi kepada Petugas Haji Daerah (PHD) yang bertugas di Makkah. Pengarahan ini diberikan dalam pertemuan antara Kementerian Agama dan Kemendagri bersama dengan PHD seluruh Indonesia di Masjid Hotel Ahifwat Al-Shodiq, Sektor 6, Makkah, Minggu (25/6/2023).
Pertemuan ini dihadiri petugas haji daerah yang berasal dari seluruh wilayah di Indonesia, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Sesuai data, Petugas Haji Daerah Tahun 2023 berjumlah 1.674. Sedangkan petugas haji secara keseluruhan berjumlah 5.200 orang termasuk tenaga kesehatan.
Advertisement
Pada kesempatan tersebut, Fatoni memberi sejumlah pengarahan serta motivasi kepada PHD. Menurutnya, petugas haji mengemban tugas yang sangat mulia, dengan kesempatan untuk bisa membantu dan menolong jamaah haji, dan menjalankan kewajiban yang harus dilaksanakan.
“Petugas haji memiliki tiga kemuliaan, di antaranya kemuliaan karena dapat melaksanakan ibadah haji, kemuliaan melaksanakan kewajiban sebagai petugas haji dengan mendapatkan pahala yang berlimpah, serta kemuliaan dapat membantu dan menolong orang yang sedang berhaji,” kata Fatoni.
Selain itu, petugas haji juga memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai petugas dan mendampingi jamaah haji dari daerah masing-masing daerah.
Di sisi lain, Fatoni juga membahas terkait penganggaran untuk pelaksanaan ibadah haji yang penganggarannya berbeda-beda pada setiap daerah.
“Terdapat tiga model penganggaran, pertama petugas haji daerah dibiayai penuh oleh daerah, kedua petugas haji daerah dibiayai sebagian dan ketiga petugas haji daerah menggunakan biaya sendiri atau biaya mandiri," jelas Fatoni.
Amanat UU
Sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah daerah menyediakan alokasi anggaran untuk transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah serta biaya operasional PHD.
Pembiayaan untuk petugas haji daerah dan pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan melalui tiga cara. Pertama, penganggaran melalui program, kegiatan dan sub-kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan. Kedua, pembiayaan dukungan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan ibadah haji. Terakhir, dengan cara hibah kepada Kantor Kementerian Agama atau Lembaga penyelenggara ibadah haji.
“Apabila alokasi anggaran dukungan ibadah haji masih belum cukup tersedia atau belum dianggarkan, daerah dapat melakukan pergeseran anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal BTT tidak mencukupi dapat ditambahkan dari penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan. Kalau masih belum cukup, dapat diambilkan dari uang kas yang tersedia,” ucap Fatoni.
Pada kegiatan ini turut hadir sejumlah pejabat dari Kementerian Agama dan Kemendagri di antaranya Direktur Jenderal Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Peyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Madinah, Jedah, dan Kepala Sektor.
Advertisement