Liputan6.com, Jakarta - Kepala toko menjadi dalang di balik perampokan mnimarket di Bekasi Timur, Kota Bekasi tempatnya bekerja. Chandra Satriyanto merencanakan perampokan dibantu sang istri.
"Diamankan ada tersangka yaitu C sebagai karyawan kepala toko itulah yang menginisiasi daripada perbuatan pencurian ini," kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi, Minggu (6/8/2023).
Advertisement
Kronologi pencurian terjadi pada Selasa 2 Agustus 2023 diawali perencanaan disusun oleh Chandra dibantu istrinya inisial A yang masih buron atau DPO. Dengan pemahamannya sebagai bos, dia meminta istrinya mencari eksekutor.
"Kemudian tersangka A (DPO) mendukung sepenuhnya akan aksi tersebut," ujarnya.
Setelah semua disusun, A mencari para eksekutor yang bakal menjalankan merampok minimarket tersebut. Sampai akhirnya didapat Nana Supriatna (N), Indra Dwi Baskoro (I), dan Subuh Suparman (S).
Dengan peran masing- masing sesuai skenario yang disusun Chandra dan istrinya, ketiganya beraksi diawali Chandra yang berpura-pura hendak menutup toko.
Tak lama kemudian, muncul ketiga eksekutor N, I, dan S masuk ke minimarket sembari mengacungkan senjata tajam. Ketika itu, Chandra diminta untuk menunjukkan brankas dengan lebih dulu memberikan uang Rp1 juta kepada para eksekutor.
"Tersangka C dan salah satu tersangka yang mengacungkan golok keluar dari ruang office. Dan tersangka C membawa uang sekira Rp1 juta," ujarnya.
Setelahnya, Chandra dan karyawan lain inisial D disekap di ruangan office. Dengan tersangka S dan I yang melakban mulut Chandra dan D guna digiring ke ruangan office, dan menguncinya dari luar.
"Membawa tersangka C dan saksi ke ruang office dan kemudian dikunci dari luar. Sehingga saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang diambil dari meja kasir serta berang dagangan lainnya," kata Sukadi.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku S dan I meninggalkan toko. Sementara itu, Chandra dan D akhirnya berhasil keluar dari ruangan office setelah memotong lakban yang mengikat tangannya menggunakan cutter.
Keduanya pun memutuskan untuk segera membuat laporan polisi atas peristiwa pencurian yang dialami tokoknya.
"C memotong lakban yang mengikat kedua tangan saksi kemudian Keluar dengan mencongkel jendela, kemudian tersangka C mengajak saksi D keluar dari toko untuk meminta bantuan dan melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Motif Untuk Lunasi Utang Istri
Setelah dilaporkan, kasus perampokan itu ternyata banyak ditemukan kejanggalan dibenak pegawai D. Di mana, Chandra seolah-olah memberikan kode keberadaan brankas hingga mengedipkan mata.
"Saksi D curiga terhadap tersangka C karena seolah memberikan kode lokasi brankas dengan mengedipkan mata sehingga salah satu tersangka yang mengacungkan golok pergi menuju ke ruang office tempat lokasi brankas," kata Sukadi.
Setelah diselidiki lebih dalam dan dilakukan konfrontasi, akhirnya Chandra yang merupakan kepala toko minimarket itu mengakui bahwa perampokan yang ada hanyalah akal busuknya semata.
"Mengakui perbuatannya bahwa peristiwa tersebut sudah direncanakan secara matang jauh hari sebelum kejadian dan juga mengakui telah menyembunyikan uang jumlah yang belum diketahui di dalam kotak retur dengan maksud untuk dimiliki sendiri," jelasnya.
Setelah terkuak, Chandra pun mengaku kalau kejahatan ini disusun untuk melunasi utang sang istri inisial A.
"Motifnya itu karena ekonomi, karena istri C ini dililit utang. Sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian," kata Sukadi.
Sukadi mengatakan, sang istri inisial A juga mengetahui dan mendukung rencana perampokan tersebut. Bersama tersangka lain Nana Supriatna, A berperan untuk mencari eksekutor aksi perampokan, yakni Indra Dwi Baskoro dan Subuh Suparman.
"C berkomunikasi dengan istrinya untuk melaksanakan pencurian ini, dan akhirnya si A mendapatkan eksekutor yang menjanjikan apabila perbuatan ini berhasil hasilnya akan dibagi dua" ujarnya.
Saat ini Chandra dan tiga pelaku lainnya sudah jadi tersangka dan ditahan. Sementara itu, tersangka A masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement