Resmi Cerai dengan Venna Melinda, Ferry Irawan Dibebankan Nafkah Iddah dan Mut'ah Masing-Masing Rp 30 Juta

Sidang putusan cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan tersebut telah dilangsungkan pada 3 Agustus 2023 lalu.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 07 Agu 2023, 10:04 WIB
Ferry Irawan (YouTube/Intens Investigasi)

Liputan6.com, Jakarta Setelah berbulan-bulan lamanya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan cerai talak Ferry Irawan kepada Venna Melinda. Dengan kata lain, keduanya kini resmi bercerai.

Sidang putusan telah dilangsungkan pada 3 Agustus 2023. Hal ini disampaikan oleh Khairul Imam selaku kuasa hukum Ferry Irawan saat bertemu dengan awak media.

"Syukur alhamdulillah sudah diputus majelis hakim yang mana putusannya adalah dalam konvensi atau gugatan awal mengabulkan permohonan pemohon konvensi," kata Khairul Imam, kuasa hukum Ferry Irawan di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

"Artinya permohonan cerai talak Mas Ferry dikabulkan terus hakim memberi izin kepada pemohon yaitu Mas Ferry untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada termohon konvensi yaitu Mbak Venna Melinda," imbuh sang pengacara.


Nafkah Iddah dan Mut'ah untuk Venna

Venna Melinda. (Foto: Dok. Instagram @bramastavrl)

Tak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi Venna Melinda. Ferry pun dibebankan untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada mantan istri.

"Gugatan rekonvensi Mbak Venna juga dikabulkan sama majelis Hakim, menghukum Mas Ferry untuk membayar nafkah iddah sebesar 30 juta rupiah dan mut'ah 30 juta rupiah," kata Khairul Imam.


Masih Bisa Melakukan Banding

Namun demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, sehingga Ferry Irawan masih bisa mengajukan banding jika putusan hakim dianggapnya tidak sesuai.

"Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan waktu selama 14 hari setelah diputus, menyatakan banding atau tidak? Dan kami masih pikir-pikir. Karena terkait nafkah iddah dan mut'ah ini. Karena harus dibayar dulu ini nafkah baru bisa terjadi ikrar talak," papar kuasa hukum.


Kasus KDRT

Sebelum sidang putusan, pihak tergugat dan penggugat juga sempat menghadapi drama pengembalian barang milik Ferry Irawan yang selama ini ada pada Venna. Proses pengembalian barang dilakukan di Pengadilan Agama.

Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, Boedi Haryanyo, Mei 2023. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KDRT terhadap Venna Melinda.

Infografis Journal_10 Provinsi dengan jumlah perceraian tertinggi di Indonesia pada 2021 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya