Liputan6.com, Jakarta - AJ (45), orangtua siswa yang menganiaya seorang guru SMA di Rejang Lebong, Bengkulu akhirnya menyerahkan diri ke polisi. AJ menganiaya korban Zaharman (57) dengan menggunakan ketapel. Akibat perbuatannya, korban mengalami cacat permanen di mata kanannya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan, AJ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan orangtua siswa berinisial PDM (16) yang sebelumnya sempat ketahuan merokok oleh korban di lingkungan sekolah.
Baca Juga
Advertisement
"Tersangka ini pada Sabtu malam tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 23.05 WIB diserahkan oleh warga dan keluarganya ke Polres Rejang Lebong," kata Juda dilansir dari Antara, Senin (7/8/2023).
Juda menjelaskan, tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban pada Senin Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB di SMAN 7 Rejang Lebong.
Ia menambahkan, penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban itu dilakukan menggunakan ketapel dengan peluru batu bulat tidak beraturan seukuran jempol kaki.
Tembakan ketapel yang dilepaskan tersangka ini mengenai bola mata sebelah kanan korban sehingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.
"Selanjutnya korban berupaya menyelamatkan diri berjalan ke bawah pohon palem sambil memegang mata kanannya yang terluka, setelah itu tersangka kembali melemparkan batu menggunakan ketapel ke arah korban dari sisi kanan namun tidak mengenai korban," terangnya.
Melihat korban matanya berdarah, pelaku dan anaknya kemudian langsung kabur dari lingkungan sekolah dengan sepeda motor dan pulang ke rumah. Sedangkan korban dibawa oleh para guru ke Puskesmas Kepala Curup dan kemudian dirujuk ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar menjelaskan, tersangka ini langsung melarikan diri usai menganiaya korban. Selama empat hari pelariannya, tersangka selalu berpindah-pindah dengan cara menginap di rumah saudara dan rumah warga serta pondok dalam kebun.
Pelaku yang Ketapel Guru di Rejang Lebong Ternyata Residivis Kasus Pencurian
Menurut Denyfita, tersangka yang merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan (curas) tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun ini menyerah diri setelah empat bersembunyi menghindari kejaran tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding dan Polda Bengkulu.
Ia mengatakan, atas perbuatannya itu tersangka dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.
"Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," tegasnya.
Advertisement