Sri Mulyani Soroti Diversifikasi Penggunaan Uang Pajak, Tak Sekedar Bangunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan sosialisasi bayar pajak kepada masyarakat dan pengusaha

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Agu 2023, 14:31 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan sosialisasi bayar pajak kepada masyarakat dan pengusaha. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan sosialisasi bayar pajak kepada masyarakat dan pengusaha. Pajak menjadi instrumen utama dalam APBN. Untuk itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan menentukan nasih sebuah negara.

Salah satu sosialiasi pentingnya bayar pajak yang dilakukan baru-baru ini adalah kampanye simpatik bertajuk Spectaxcular 2023 di Anjungan Sarinah, Jakarta, Minggu, (6/8/2023).

Sri Mulyani menilai acara ini sangat penting sebagai bentuk edukasi yang mudah diterima masyarakat. Pajak dan APBN sejatinya telah dirasakan oleh setiap masyarakat dalam berbagai bentuk seperti subsidi energi dan pembangunan di sekitar kita.

“LPG 3 kg itu adalah uang pajak yaitu Anda disubsidi. Kalau Anda main mengecas telepon, itu seluruh tarif dari listrik di rumah itu mayoritas masih mendapatkan subsidi dari pemerintah, jadi tidak hanya dalam bentuk bangunan-bangunan,” kata Sri Mulyani ditulis Senin (7/8/2023).

Tidak hanya itu, pajak juga digunakan untuk menjamin kesehatan dan pendidikan masyarakat Indonesia yang membutuhkan.

Jaminan Kesehatan

Dimencontohkan, 98 juta masyarakat Indonesia mendapatkan akses kesehatan gratis atau tanpa membayar melalui BPJS Kesehatan yang merupakan subsidi sosial hasil dari pungutan pajak.

Lebih lanjut Sri Mulyani menekankan bahwa ia melalui Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperbaiki tata kelola guna memberi kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak serta senantiasa memberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak dan manfaat dari pajak.

“Jadi banyak sekali manfaat pajak namun kami juga tahu bahwa masyarakat pasti makin kritis kepada kita semuanya jadi kita juga akan makin transparan dan terus memperbaiki kita akan terus melayani memberikan Edukasi,” ucap Menkeu.


Sri Mulyani Bakal Ubah Cara Bayar Pajak Agar Semudah Beli Pulsa

Menteri keuangan Sri Mulyani saat di wawancarai oleh liputan6 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, Minggu ini. Dalam kampanye ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan reformasi tata cara pembayaran pajak.

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini tata cara pembayaran pajak masih tergolong sulit. Ke depan ia ingin agar agar pembayarannya bisa semudah membeli pulsa melalui sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system).

“Harusnya sama mudahnya atau lebih mudah dari membeli pulsa untuk telepon. Ini hanya bisa dilakukan apabila pajak membuat reformasi internal pelayanan kepada masyarakat, penjelasan kepada masyarakat,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Antara, Minggu (6/8/2023).

Pajak bukan sesuatu yang mengerikan. Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara Republik Indonesia. Pembayaran pajak disebutnya seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.

Direktorat Jenderal Pajak juga baru saja mengubah aturan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak di bawah Rp100 juta untuk wajib pajak orang pribadi. Sebelumnya pemeriksaan atas permohonan permintaan restitusi diberikan batas waktu paling lama 1 tahun. Kini, dengan aturan baru PER-5.PJ/2023 maka pengembalian pendahuluan paling lama 15 hari kerja melalui proses penelitian.

“Teman-teman di pajak juga akan terus melakukan perbaikan dari sisi database internalnya sehingga seluruh wajib pajak memiliki kenyamanan dan keamanan dan kepastian di dalam membayar pajak,” ucapnya.


Kumpulkan Semua Data

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menjelaskan empat pilar dalam omnibus law di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Suryo Utomo mengatakan upaya untuk memperkuat perekonomian menjadi salah satu alasan utama pemerintah melakukan terobosan kebijakan dalam bentuk omnibus law. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan melalui core tax administration system, pihaknya mengumpulkan semua data yang dipotong oleh pemberi kerja, pihak yang lain memotong PPh pasal 21, 22, maupun 23. Termasuk transaksi yang dikenakan oleh pihak lain seperti PPn.

“Data-data yang dibuat oleh pelaku usaha tadi, pemotongan, pemungutan itu menjadi bahan SPT. Jadi kami ingin membuat data-data itu menjadi satu, kami letakkan dalam format SPT yang bisa diakses oleh semua wajib pajak. Kalau sudah cocok, silakan submit tapi kalau ada yang harus ditambahkan silakan tinggal ditambahkan di SPT,” jelasnya.

Mengenai implementasi core tax administration system, Suryo menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan beraneka bahan-bahan SPT dan diharapkan bisa diimplementasikan sesegera mungkin pada 2024.

“Kita kumpulkan database, nanti kita prepopulated kan. Contoh SPT PPn misalnya, dipotong oleh seseorang dan dia juga melakukan impor, data pemotongan masuk ke PPn. Nanti pada akhir bulan dia melihat cocok atau tidak, berapa penjualannya, berapa yang dipungut orang lain, berapa hasil impor. Itu masuk jadi satu bagian dari pelaporan SPT PPn ini,” ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya