Hina Jokowi, Rocky Gerung Juga Digugat Secara Perdata ke PN Jaksel

Kalimat Rocky Gerung yang menghina Jokowi, jadi titik permasalahan yang digugat oleh David secara perdata.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 07 Agu 2023, 15:42 WIB
Akademisi Rocky Gerung menyapa awak media saat hadir menjadi saksi pada persidangan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4). Rocky Gerung menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat politik Rocky Gerung digugat secara perdata oleh seorang Advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta. Laporan itu teregister dengan nomor 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tertanggal 2 Agustus 2023. Dengan jadwal sidang perdana pada 22 Agustus 2023 mendatang.

"Betul (perkara perdata)," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Namun demikian, dari laman website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum dituliskan mengenai petitum dari gugatan ini.

Sementara dilihat dalam dokumen gugatan David Tobing melalui Adam & Co, Counsellors at Law turut mempersoalkan pernyataan Rocky Gerung yang beredar di media sosial saat acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh.

Kalimat Rocky Gerung yang menghina Jokowi, jadi titik permasalahan yang digugat oleh David secara perdata. Karena, dianggap menghina berdasarkan makna dari hasil penelusuran arti kata 'tolol' dan 'bajingan' di dalam KBBI.

Oleh karena itu, Rocky dianggap melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup," demikian bunyi gugatan penggugat kepada Rocky.


Rocky Gerung Juga Digugat Secara Pidana

Pemohon pengajuan uji materi Pasal 222 UU No.7 Tahun 2017, Rocky Gerung (kanan) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/6). (Mereka mengajukan uji materi syarat ambang batas pencalonan presiden. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini telah diterima total 13 laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat yang menyangkut Rocky Gerung.

"Kami kini memfokuskan upaya penyelidikan terhadap 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang kami terima," kata Djuhandhani dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8).

Berdasarkan data yang diungkapkan, dari 13 laporan tersebut, Bareskrim Polri mendapat satu laporan, sementara Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing mendapat tiga laporan.

Sementara itu, terkait pengaduan dari masyarakat, Djuhandhani memaparkan Polri menerima satu pengaduan yang diajukan kepada Kapolri, serta satu lagi dilaporkan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

Infografis 3 Capres Teratas Hasil Musra Relawan Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya