Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf meminta warga NU tidak meniru ucapan-ucapan ahli filsafat Rocky Gerung.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menilai pernyataan Rocky Gerung yang dialamatkan kepada Presiden Jokowi sangat tidak pantas.
Advertisement
"Saya serukan kepada seluruh warga NU untuk tidak meniru, tidak melakukan hal yang sama kepada siapa pun," kata Gus Yahya ditemui saat acara ASEAN Intercultural dan Interreligious Dialogue Conference (AIIDC) 2023 di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Senin (7/8/2023).
Gus Yahya menyatakan, NU tidak mau terlalu ikut-ikutan dalam kemelut politik di pemilu 2024. Namun, ketika mendengar apa yang disampaikan Rocky, Gus Yahya menegaskan hal tersebut adalah bentuk ketidaksopanan.
"Saya hanya bisa mengatakan bahwa ucapan-ucapan seperti yang dilakukan oleh Rocky Gerung dengan ungkapan yang kita semua tahu, itu sangat tidak sopan, sangat tidak sopan," tegas Gus Yahya.
Gus Yahya berharap, Rocky Gerung tidak lagi mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap tokoh publik lain. Sebagai anak bangsa, Gus Yaha memastikan tidak ada toleransi atas pernyataan yang melewati batas kesopanan, apalagi sampai hina presiden.
"Saya minta supaya aktor-aktor politik dan aktor-aktor publik lainnya tidak melakukan itu ya. Masa kita ini bangsa mau mentolerir ketidaksopanan sampai tingkat sejauh itu?" kata Gus Yahya.
Rocky Gerung Minta Maaf karena Pernyataannya terhadap Jokowi Timbulkan Perselisihan
Rocky Gerung menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat perselisihan kelompok yang pro dan kontra atas kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi yang menjeratnya.
"Nah saya minta maaf terhadap keadaan hari ini, yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah itu," tutur Rocky di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Rocky memahami terjadinya perselisihan publik atas kasusnya. Bagi yang mengerti dirinya dan mendukung, hal itu dinilai bukan hinaan namun bagian dari kritik publik kepada pejabat negara.
"Saya berterima kasih kepada mereka justru menganggap saya membuka pembicaraan soal diskursus apa sebetulnya yang disebut kritik publik terhadap pejabat publik. Saya berterima kasih kepada mereka," jelas dia.
Rocky merasa tetap banyak yang mendukung, memuji, dan bahkan menganggapnya telah memulai suatu tradisi untuk memperlihatkan bahwa diskursus publik tidak boleh dihalangi oleh dendam pribadi.
Kasus Rocky Gerung Ditangani Bareskrim Polri
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak lagi menangani kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Rocky Gerung. Berkas perkara resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (7/8/2023).
"Betul, pukul 10.30 WIB untuk 3 (tiga) LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Ade mengatakan, pihaknya juga melimpahkan barang bukti dan Berita Acara Klarifikasi (BAK) para saksi, baik itu saksi pelapor, saksi ahli yaitu ahli hukum pidana, ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum tata negara dan sosiologi hukum.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokumen dan dokumen elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para saksi yang sudah dilakukan oleh tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan," kata Ade.
Tiga Laporan yang Menyeret Rocky Gerung
Sebelumnya, ada tiga laporan polisi yang telah diterima Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung.
Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dengan pasal yang dilaporkan yakni Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Ketiga, laporan dari kelompok yang mengatasnamakan Relawan Demokrasi dengan pelapor atas nama Jimmy Fajar. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Rocky disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 (22) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dari tiga laporan itu tidak dicantumkan Pasal 218 ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan, "Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Advertisement