31 Barang Bukti Disita Polisi Saat Geledah Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat, 4 Agustus 2023.

oleh Devira PrastiwiNanda Perdana Putra diperbarui 08 Agu 2023, 12:49 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat 4 Agustus 2023. (Liputan6.com / Pradesta Bagus)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Total sebanyak 31 barang bukti pun diamankan petugas.

"Sekira pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al Zaytun," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Menurut dia, dari LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun, penyidik menyita sebanyak sembilan item barang. Kemudian di masyikoh atau kediaman Panji Gumilang, yakni Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebanyak 18 item barang pun disita.

"Di Masjid Al Hayat Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, sebanyak empat item barang disita dari pemilik atau yang menguasai dengan atas nama Imam Prawoto," beber Djuhandhani.

Ada pun penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 


Diduga Dilakukan Panji Gumilang

Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun Panji Gumilang menyatakan hadir sekitar pukul 13.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat serta daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia, yang diduga dilakukan oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto," Djuhandhani menandaskan.

Infografis Aset Al Zaytun Dibekukan dan Rekening Panji Gumilang Diblokir. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya