Zaharman Guru Korban Ketapel Ortu Siswa hingga Buta Alami Trauma Berat, Minta Pindah Tugas

Zaharman guru korban ketapel orangtua siswa di Rejang Lebong mengaku trauma atas kejadian yang menimpanya.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 08 Agu 2023, 09:00 WIB
Seorang guru SMA N 7 rejang Lebong Bengkulu atas nama Zaharman (58), menjadi korban ketapel orangtua siswa hingga mendapatkan luka serius pada bagian wajah. (Liputan6.com/ Dok. Polsek Padang Ulak Tanding)

 

Liputan6.com, Bengkulu - Pelaku ketapel terhadap seorang guru SMAN 7 Rejang Lebong Bengkulu yang menyerahkan diri ke polisi ternyata residivis kasus pencurian dengan kekerasan beberapa tahun lalu. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, tersangka AJ ini merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan atau curas di tahun 2014 dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun di Lapas Kelas IIA Curup.

Denyfita menjelaskan, tersangka AJ (45), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong ini menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong Sabtu malam (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB setelah empat hari melarikan diri usai melakukan penganiayaan guru atas nama Zaharman, dengan menggunakan ketapel yang melukai mata sebelah kanan sehingga menyebabkan kebutaan.

Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong Bengkulu ini, kata dia, diambil alih oleh Polres Rejang Lebong setelah sebelumnya ditangani oleh Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

Tersangka AJ dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan yang sah.

"Sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 356 ayat (2) KUHP juncto pasal 355 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun," jelas dia.

Sementara itu pengakuan tersangka AJ di hadapan petugas penyidik menyatakan dirinya emosi setelah menerima laporan dari anaknya PDM (16), yang mengaku ditendang oleh korban karena dituduh merokok di lingkungan sekolah.

Sedangkan untuk pengaduan dari anak tersangka (PDM) atas tindak kekerasan yang dialaminya oleh korban (Zaharman), masih dalam proses penyelidikan.

 


Respons Kemendikbudristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merasa prihatin atas kasus penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang terjadi pada 1 Agustus lalu sehingga menyebabkan matanya menjadi buta.

Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Putra Asga Elevri usai melihat kondisi Zaharman (58) guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang menjalani perawatan di RS AR Bunda, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin, menyatakan dirinya sengaja datang ke Bengkulu guna melihat kondisi guru yang menjadi korban penganiayaan oleh orang tua murid tersebut.

"Kemendikbudristek akan meluncurkan episode merdeka belajar ke 25 yang intinya itu regulasi untuk mencegah atau regulasi anti kekerasan di sekolah. Insya Allah besok akan diluncurkan," kata dia.

Dia menjelaskan, kedatangan dirinya bersama dengan rombongan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu tersebut selain menyampaikan rasa prihatin juga memberikan dukungan baik moril maupun material.

"Saya melihat korban ini luar biasa responnya, tadi beliau mengatakan akan menyelesaikan ini sesegera mungkin. Beliau sudah mulai bisa tersenyum, ikhlas menerima ini," terangnya.

Kendati sudah menerima kejadian yang menimpa dirinya, kata dia, untuk proses hukum harus tetap berjalan dan dipercayakan aparat penegak hukum guna menjatuhkan sanksinya sesuai hukum yang berlaku.

Korban Zaharman di hadapan Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek mengaku trauma atas kejadian yang menimpanya dan setelah menjalani perawatan di rumah sakit akan meminta pindah tugas ke sekolah lainnya.

Korban menyatakan jika dirinya adalah pendatang, sehingga merasa takut untuk kembali ke wilayah Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang yang posisinya tidak jauh dari lokasi sekolah tempatnya mengajar.


Kronologi Kejadian

Sebelumnya kasus penganiayaan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong yang terletak di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang pada Selasa (1/8) sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa ini bermula saat korban mendapati siswa merokok di dalam lingkungan sekolah ketika jam belajar aktif, kemudian korban menindak murid yang merokok itu dan selanjutnya sang murid ini pulang ke rumah dan memanggil orang tuanya.

Selanjutnya orang tua murid berinisial AJ datang ke SMAN 7 Rejang Lebong dengan membawa sebilah pisau dan ketapel langsung mencari korban. Setelah bertemu langsung mengarahkan ketapel sehingga mengenai mata sebelah kanan, melihat korban berdarah pelaku langsung melarikan diri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya