Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan kasus seputar dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atas terlapor Rocky Gerung. Setidaknya, ada tiga kasus yang dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Betul, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Advertisement
Pelimpahan kasus itu sendiri sudah dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2023 siang kemarin. Ada tiga kasus atau laporan polisi seputar Rocky Gerung yang diserahkan Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Lebih jauh, mantan Kapolres Surakarta tersebut membeberkan detail mengenai apa saja yang dilimpahkan. Selain dokumen kasus, pihaknya juga melimpahkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
"Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik) dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara dan sosiologi hukum)," kata Ade Safri.
"Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan tiga LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," sambungnya
Ketiga laporan itu adalah yang dilayangkan, Organisasi sayap PDI-P Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM) Dewan Pimpinan Nasional berdasarkan nomor polisi LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Rocky dilaporkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, dua laporan lainnya dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Sesuai pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lalu, politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023. Terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Diambil Alih Bareskrim
Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah pihak ke polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden. Tercatat, setidaknya sudah ada sebanyak 13 laporan polisi yang masuk.
"Ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan. Karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8).
13 laporan tersebut meliputi laporan di Bareskrim Polri maupun Polda jajaran di Indonesia. Dimana satu laporan di Bareskrim Polri, tiga laporan di Polda Metro Jaya, tiga laporan di Polda Sumatera Utara (Sumut), tiga laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim), tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), satu pengaduan ditujukan langsung kepada Kapolri, dan satu pengaduan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan," sebut Djuhandhani.
Reporter: bachtiarudin Alam
Advertisement