Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI. Penyitaan dilakukan bersamaan dengan memeriksa Komisaris PT Baluran Indah Haliem Hoentoro pada Senin, 7 Agustus 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri nengatakan, selain menyita dokumen, tim penyidik juga mencecar Haliem Hoentoro berkaitan dengan proses jual beli lahan yang berujung rasuah.
Advertisement
"Haliem Hoentoro (Komisaris PT Baluran Indah), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses jual beli lahan oleh PTPN XI dengan pihak swasta selaku pemilik lahan. Sekaligus dilakukan penyitaan beberapa dokumen dari saksi," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan kasus pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya terkait kerugian keuangan negara. Sejauh ini, diduga kerugian negara mencapai puluhan miliar
"Kerugian negara. Sejauh ini, iya benar sekitar puluhan miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur. Dalam mengusut kasus ini KPK sudah menggeledah kantor PTPN XI di Surabaya pada Jumat, (14/7/2023).
"Ini proses penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di sana," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengungkap, dalam kasus KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Namun atas kepentingan penyidikan sosok-sosok tersebut masih belum diungkap ke publik.
KPK Menampik Tidak Transparan
Ali menampik, jika KPK dinilai tidak transparan sebab masih menyembunyikan identitas tersangka. Sebab dia berjanji, KPK akan membuka kepada publik saat semua bukti sudah lebih kuat dari temuan permulaan.
"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat, setelah proses penyidikan ini cukup. Termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksi yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," jelas Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 14 Juli 2023. Selain kantor PTPN XI, tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lainnya di hari yang sama.
Lokasi lainnya yakni Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, dan beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait yang ada di Kota Surabaya dan Malang.
Advertisement
Dugaan Korupsi Pengadaan HGU
Penggeledahan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI. Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan bukti transaksi jual beli lahan.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Ali mengatakan, temuan tersebut akan disampaikan kepada pihak Dewan Pengawas untuk kemudian menerbitkan surat perintah penyitaan. Setelah disita, barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," kata Ali.