Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tim penyidik tengah menganalisis keterangan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Budi sempat diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu 26 Juli 2023 sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Menhub Budi Karya tengah dianalisis untuk menemukan fakta berkaitan dengan kasus ini.
Advertisement
"Pak Menhub beberapa waktu yang lalu sudah diperiksa sebagai saksi. Tentu kami analisis juga di sana keterangannya, kami kaitkan dengan keterangan saksi yang lain, sehingga nanti membentuk suatu fakta, apakah bisa ditindak lanjuti proses penyidikan atau persidangan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Ali menyebut tak menutup kemungkinan keterangan Menhub Budi Karya akan menjadi awal mula pengembangan penyidikan dalam perkara ini. Apalagi, Ali menyebut pihaknya sudah memiliki bukti yang kuat adanya rasuah dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Ali mengatakan, bukti tersebut sudah diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini. Diketahui, para penyuap dalam kasus ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Seluruh alat bukti yang dimiliki, kami buka, kami serahkan kepada majelis hakim mengetahuinya. Tentu nanti akan sampaikan ke majelis hakim sehingga masyarakat mengetahuinya dan tentu kami nanti akan analisis lebih lanjut. Bila ada keterlibatan pihak lain dengan kecukupan alat bukti yang ada, pasti akan kembangkan penyidikan," kata Ali.
KPK sempat memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada, Rabu (26/7/2023). Menhub Budi dicecar soal pengawasan dan evaluasi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.
Penyidik Cecar Sekjen Kemenhub
Selain Budi, tim penyidik juga mencecar hal tersebut kepada Sekjen Kemenhub Novie Riyanto yang diperiksa berbarengan dengan Menhub Budi.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
"Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut," Ali menambahkan.
Dalam kasus ini ada 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima suap. Mereka terbagi atas empat pemberi suap dan enam penerima suap.
Total ada empat tersangka dengan peran sebagai pemberi suap, yaitu Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai dengan Februari 2023); Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Sedangkan penerima suap, total ada enam orang. Mereka adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub; Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng; Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng; Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel; Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.
Advertisement
Kerugian Negara Capai Rp 14,5 Miliar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, dari hasil pemeriksaan uang dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022 ditaksir mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.
"Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).
Johanis menambahkan, uang senilai lebih dari Rp 14,5 miliar itu bersumber dari suap sembilan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Suap terjadi di sejumlah jalur kereta api berbagai daerah yang tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi," tambah Johanis.
Johanis kemudian merinci, sembilan proyek tersebut antara lain:
- Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah);
- Satu proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan);
- Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api danDua proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat);
- Satu proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Johanis melanjutkan, modus dari kasus suap proyek jalur kereta api ini adalah rekayasa pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh para pihak terlibat. Selain itu, diduga rekayasa sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
"Diduga ada pemberian fee yang diatur dari nilai masing-masing proyek yang diberikan oleh pihak yang memenangkan proyek. Angkanya sekitar 5% sampai dengan 10% dari nilai proyek," urai Johanis.