KPC-PEN Resmi Bubar, Kemenkes RI Pegang Kemudi Penanganan COVID-19

Seluruh penanganan COVID-19 di Indonesia saat ini dikoordinasikan oleh Kemenkes RI.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Agu 2023, 12:30 WIB
Seluruh penanganan COVID-19 di Indonesia saat ini dikoordinasikan oleh Kemenkes RI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19 tertanggal 4 Agustus 2023.

Sejalan dengan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memegang kendali penanganan COVID-19 di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril pada Senin (7/8/2023).

Bahwa mekanisme penanganan COVID yang masuk ke dalam bidang kesehatan pun dikoordinasikan oleh Kemenkes.

"Perpres Nomor 48 Tahun 2023 itu kan kelanjutan dari pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Presiden. Jadi kita memang betul-betul tidak perlu ada KPC-PEN lagi," tutur Syahril kepada Health Liputan6.com melalui sambungan telepon.

"Dan saat ini sudah dikembalikan ke mekanisme yang normal. Karena ini bidang kesehatan ya dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Maka, semua penanganan, penanggulangan COVID saat ini dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan ya."

Kebijakan Vaksin dan Obat-obatan

Selanjutnya, perihal kebijakan vaksin dan obat-obatan untuk COVID-19 sebelum terbitnya Perpres pembubaran KPC-PEN ini masih berlaku.

"Ini juga termasuk vaksin dan segala macem. Vaksin, obat-obatan yang masuk dalam pengadaan sebelum ini, masih berlaku sampai masa kedaluwarsa," terang Syahril.


Vaksin COVID Gratis sampai Akhir Desember 2023

Untuk vaksin COVID-19 sendiri, Mohammad Syahril menambahkan, pemberiannya tetap gratis sampai akhir tahun 2023. Ke depannya, Pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan vaksinasi COVID lebih lanjut.

Salah satunya, terkait vaksinasi COVID berbayar. Saat ini, Kemenkes masih membahas lebih detail soal hal tersebut.

"Jadi vaksin ini tetap gratis sampai masa habis akhir tahun 2023 ini, Desember ya," tambah Syahril.

"Nah, nanti yang berikutnya, kita lihat, apakah akan tetap dilakukan gratis untuk yang (kelompok) prioritas atau lansia atau memang harus berbayar seperti halnya vaksinasi yang lainnya gitu."


KPC-PEN Telah Berakhir Masa Tugasnya

Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun isi lengkap Perpres Nomor 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19, sebagai berikut:

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Pasal 2

(1) Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal l, pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang meliputi:

  1. pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;
  2. penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  3. kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan
  4. pendanaan.

(3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Pasal 3

(1) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

(2) Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.


Kebijakan Hadapi Ancaman yang Membahayakan Masih Berlaku

Pasal 4

Segala kebijakan yang telah dilakukan oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 256); dan
  2. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden:
  3. Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 66);
  4. Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 729]; dan
  5. Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 491, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Infografis Pandemi Covid-19 Berlalu, Pengobatan dan Vaksinasi Berbayar? (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya