Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun, Polri: Seluruh Transaksi Keuangan Atas Perintah Panji Gumilang

Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Agu 2023, 13:43 WIB
Selain itu massa juga membawa spanduk hingga poster yang berisi tuntutan mereka. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang. Diketahui, seluruh transaksi keuangan yang ada di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.

"Jadi yang menjadi dasar penyidik melakukan proses penyidikan adalah adanya hasil analisa pada keuangan dari PPATK, di sana diduga adanya dugaan tindak pidana satu yayasan, dua penggelapan, tiga tindak pidana korupsi, dan ada juga pengaduan terkait dengan zakat,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Dari situ, lanjut dia, penyidik melakukan penelitian ada dugaan pola transaksi TPPU, baik dengan struktur ataupun diputarbalikkan, serta dengan cara mencampurkan proses aliran dana. Hasil dari pemeriksaan Panji Gumilang pada Senin, 7 Agustus 2023, didapati bahwa setiap transaksi keuangan dikomandoi olehnya.

“Beliau menyampaikan bahwa, beliau sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia melakukan atau pun menyampaikan, bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau,” jelas dia.

Menurut Whisnu, keterangan tersebut pun sesuai dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa rekening pribadi Panji Gumilang digunakan untuk melakukan berbagai urusan operasional yayasan.

“Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan, di mana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima Dana BOS, juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami,” Whisnu menandaskan.

Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Rencananya, gelar perkara akan dilakukan pada pekan ini.

“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

 


Masih Penyelidikan

Sementara pada Senin, 7 Agustus 2023, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyelidikan kasus dugaan TPPU, termasuk terhadap Panji Gumilang. Mereka adalah Panji Gumilang dari Al Zaytun, IS dari YPI, MN dari YPI, ES dari YKBS, WS dari Jammas, R dari Jammas, dan S dari Jammas. Adapun status perkara tersebut sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini masih penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, diduga telah terjadi penyelewengan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud pun lalu melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim mengatakan, investigasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggunaan dana zakat milik Pondok Pesantren Al Zaytun sedang dilakukan.

 


Investigasi Penggunaan Dana BOS dan Zakat

Menurut Faisal, penelusuran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam untuk dana zakat (Ditjen Bimas Islam) dan Direktorar Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

"Kita saat ini sedang melakukan dua (investigasi). Tapi belum ada hasil karena masih berproses untuk investigasi penggunaan dana bos dan investigasi penggunaan zakat," kata Faisal saat Acara Coffee Morning bersama awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Namun saat ini, dugaan penyelewengan belum dapat dibenarkan. Sebab investigasi masih berproses. Dia pun mengaku belum bisa mengungkap hasil laporan awal sebab tim di lapangan masih bekerja.

"Mohon maaf karena prosesnya sedang berjalan dan belum ada laporan sama sekali ke saya, saya belum bisa menyampaikan apa-apa," jelas dia.

Faisal berjanji, ketika semua laporan sudah bisa diungkap ke publik maka Kemenag akan membukanya secara transparan.

"Ketika sudah ada kita bisa share hasilnya," kata Faisal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya