Bareskrim Polri Usut Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang hingga ke Anak dan Istri

Penyidik melakukan penelusuran dugaan keterlibatan anak dan istri Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dalam Kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) di Al Zaytun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Agu 2023, 13:55 WIB
Panji Gumilang tiba di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.50 WIB, Senin (3/7/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang. Penyidik pun turut melakukan penelusuran dugaan keterlibatan anak dan istri Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu.

“Namanya TPPU pasti nanti keterkaitan. Nanti kita hasil penyidikan apakah nanti ke keluarganya, ke anaknya, itu nanti hasil proses penyidikan,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).

Menurut Whisnu, berbagai aliran dana di kasus TPPU Panji Gumilang telah ditelusuri bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Baik soal dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga transaksi zakat yayasan.

“Jadi masih didalami terkait Dana Bos, tetapi Dana Bos tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi dari APG,” jelas dia.

Terlebih, Panji Gumilang mengakui sebagai Ketua Dewan Pembina dirinya bertanggung jawab atas seluruh transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia. Hal itu disampaikannya saat pemeriksaan pada Senin, 7 Agustus 2023.

“Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,” Whisnu menandaskan.

Sebelumnya diberitakan, diduga telah terjadi penyelewengan dana di Pondok Pesantren Al Zaytun yang dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Mahfud pun lalu melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Bareskrim Polri. Sejumlah hal yang diminta untuk diusut antara lain aliran dana mencurigakan di ratusan rekening, Dana BOS Ponpes, hingga sertifikat tanah.

 

2 dari 2 halaman

Investigasi Sedang Dilakukan

Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim mengatakan, investigasi terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penggunaan dana zakat milik Pondok Pesantren Al Zaytun sedang dilakukan.

Menurut dia, penelusuran dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Islam untuk dana zakat (Ditjen Bimas Islam) dan Direktorar Pendidikan Islam (Ditjen Pendis).

"Kita saat ini sedang melakukan dua (investigasi). Tapi belum ada hasil karen masih berproses untuk investigasi penggunaan dana bos dan investigasi penggunaan zakat," kata Faisal saat Acara Coffee Morning bersama awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Namun saat ini, dugaan penyelewengan belum dapat dibenarkan. Sebab investigasi masih berproses. Dia pun mengaku belum bisa mengungkap hasil laporan awal sebab tim di lapangan masih bekerja.

"Mohon maaf karena prosesnya sedang berjalan dan belum ada laporan sama sekali ke saya, saya belum bisa menyampaikan apa-apa," jelas dia.

Faisal berjanji, ketika semua laporan sudah bisa diungkap ke publik maka Kemenag akan membukanya secara transparan.

"Ketika sudah ada kita bisa share hasilnya," kata Faisal.

Infografis Penyidikan Bareskrim Polri dan Gugatan Hukum Panji Gumilang. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya