Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi vonis hukuman mati yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Selasa (8/8/2023). Hal itu dibenarkan Kepala Biro dan Humas MA Sobandi.
“Iya betul,” tutur Sobandi saat dikonfirmasi wartawan.
Advertisement
Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu merupakan langkah lain untuk lepas dari jerat hukuman mati.
Sebelumnya, Juru bicara (Jubir) MA Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas kasasi dari Ferdy Sambo. Sejauh ini, tim sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," tutur Suharto kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Menurut Suharto, pihaknya sedang melakukan proses registrasi kasasi kasus Ferdy Sambo untuk kemudian diselenggarakan persidangan. Setelahnya, MA akan mengajukan usul edar untuk perkara tersebut.
"Baru nanti ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas (Kasasi)," jelas Suharto.
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya telah menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu 12 April 2023.
Dalam putusannya, sidang yang diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini tinggal satu langkah lagi bagi Ferdy Sambo untuk menggunakan jalur hukum agar vonis mati yang diterima dapat berubah. Suami dari Putri Candrawathi itu bisa menempuhnya melalui pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Advertisement