Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya secara resmi mengakhiri pernikahan mereka melalui proses perceraian. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui sidang online atau e-court pada Kamis (3/8/2023).
Dalam putusan cerai ini, Pengadilan Agama menetapkan bahwa Ferry Irawan diharuskan untuk memberikan nafkah iddah dan mut'ah sejumlah Rp 30 juta masing-masing. Venna Melinda memberikan pandangannya terkait hal ini.
Advertisement
"Terkait besaran nafkah Rp60 juta, ini bukanlah keputusan saya semata, tetapi merupakan hasil dari proses hukum yang berlaku di negara kita. Ini adalah konsekuensi dari peraturan hukum yang ada di Indonesia, salah satunya dijalankan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ungkap Venna Melinda seperti yang dikutip dari saluran YouTube resmi TRANS TV, pada Selasa (8/8/2023).
Tak Pernah Mengajukan
Dengan jelas, Venna, yang juga seorang ibu tiga anak, menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan nafkah sebanyak itu setelah pernikahan resmi mereka berakhir.
"Jadi, bukan saya yang menetapkan jumlahnya, dan saya juga bukan pihak yang meminta hal tersebut," tambahnya.
Advertisement
Ikhlas
Meski ada kemungkinan bahwa Ferry Irawan mungkin tidak dapat memenuhi tuntutan ini, Venna Melinda menyatakan bahwa dia menerima keadaan ini dengan ikhlas.
"Secara pribadi, saya sudah berusaha untuk menerima semua ini dengan ikhlas. Saya pasrah saja, apapun yang terjadi, yang terbaiklah yang akan terjadi," jelasnya.
Fokus
Sekarang, setelah resmi bercerai dengan Ferry Irawan, Venna Melinda merasa lega. Wanita berusia 51 tahun ini berbicara tentang fokusnya yang akan lebih tertuju pada pekerjaan dan perhatian kepada ketiga anaknya.
"Alhamdulillah, setelah Pengadilan Negeri Kediri secara sah dan meyakinkan mengeluarkan vonis, sekarang kami sudah resmi bercerai. Saya merasa lega, sekarang saya akan fokus pada pekerjaan dan anak-anak," tutupnya.
Advertisement