ITDC Ambil Utang Jangka Panjang Rp 2,3 Triliun Demi Bikin Untung KEK Mandalika

ITDC menanggung utang dari perbankan sekitar Rp 2,3 triliun dari plafon sebesar Rp 4 triliunan. Ini jadi utang jangka panjang selain dari utang jangka pendek senilai Rp 1,2 triliun imbas dari pembangunan Sirkuit Mandalika.

oleh Arief Rahman H diperbarui 08 Agu 2023, 19:15 WIB
ITDC tengah meramu jurus untuk membuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mencatatkan keuntungan bagi perusahaan. Salah satunya agar ITDC bisa membayar utang jangka panjang sekitar Rp 2,3 triliun ke perbankan.(Liputan6.com/Fiki Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) tengah meramu jurus untuk membuat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mencatatkan keuntungan bagi perusahaan. Salah satunya agar ITDC bisa membayar utang jangka panjang sekitar Rp 2,3 triliun ke perbankan.

Direktur Keuangan ITDC Ahmad Fajar menjelaskan pihaknya tengah menanggung utang dari perbankan sekitar Rp 2,3 triliun dari plafon sebesar Rp 4 triliunan. Ini jadi utang jangka panjang selain dari utang jangka pendek senilai Rp 1,2 triliun imbas dari pembangunan Sirkuit Mandalika.

Sebagai salah satu siasat untuk menambal utang tersebut, Fajar mengambil langkah untuk tidak mengambil porsi utang dari plafon yang tersisa. Artinya, dia ingin lebih dulu mengimbangi pemasukan perusahaan untuk membayar utang ke perbankan tersebut.

"Nah kita masih sangat bergantung ke Nusa Dua. Mandalika belum sangat menghasilkan, masih kecil sekali. Caranya ngimbangin gimana? Satu, stop utangnya dulu," ujar dia dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

"Jadi utang sebenarnya kita punya utang kurang lebih total sekitar Rp 2,3 triliun dari plafonnya kurang lebih sekitar Rp 4 triliun, gak saya ambil dulu, stop. Kenapa? Repayment capacity-nya diimbangin dulu," sambung Fajar.

Sembari menunggu masuknya investasi ke KEK Mandalika, Fajar mengungkap pihaknya melakukan negosiasi dengan perbankan yang memberi utang. Salah satunya adalah melakukan reprofiling utang sehingga tempo pembayarannya menjadi lebih panjang.

Menurutnya, upaya ini berbeda dengan restrukturisasi. Tapi, lebih kepada mengatur lebih panjang tenor pembayaran utang dari ITDC kepada perbankan.

"Jadi istilahnya, kita reprofiling, kita gak seperti BUMN yang lain, restrukturisasi, enggak. Kita reprofiling yaitu nego dengan bank supaya dipanjangin dulu (tenor pembayaran utangnya)," jelas dia.

 


Tak Akan Melakukan Restrukturisasi Utang

Sirkuit Mandalika adalah sirkuit balap yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (KEK Mandalika) di Desa Kuta, Lombok Tengah, NTB.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan melalui rencana kerja perusahaan tersebut, ITDC tak akan melakukan restrukturisasi utang. Menurut dia, langkah itu untuk menjaga keuangan perusahaan tetap sehat.

"Jadi perpanjangan jangka waktu dan sebagainya sedang kita upayakan. Tanpa, ya sekali lagi, ini sensitif nih, tolong dicatat, kita tidak ingin melakukan restrukturisasi, tapi melakukan namanya reprofiling atau namanya repackaging, kita panjangin jangka waktunya tanpa ada restruk," ujarnya.

"Ini supaya apa? Keuangan kita aman dari pendapatan imbang dengan dari sisi pembayaran utang ya tidak tercekik utang," sambung Fajar.

Setelah negosiasi tersebut, baru ITDC melaksanakan rencana untuk membuat kegiatan di KEK Mandalika dan kawasan lainnya yang dikelola ITDC mencatatkan keuntungan. Upaya itu akan dilakukan mulai tahun 2024 dengan menggelar banyak event yang dinilai menguntungkan.

 


Sebagian Dibayar Pakai PMN

ITDC memperoleh hak mengembangkan dan mengelola The Mandalika di Lombok Tengah, NTB, dengan luas 1.175 hektar. The Mandalika memiliki 16 km garis pantai yang indah dan dikelilingi bukit- bukit yang hijau, serta merupakan satu dari sepuluh destinasi pariwisata prioritas atau ‘Bali Baru’ yang ditetapkan Pemerintah. (Dok ITDC)

Sebelumnya, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation menanggung utang sekitar Rp 1,2 triliun dari pembangunan Sirkuit Mandalika. Utang itu nantinya bakal ditambal dari dana Penyertaan Modal Negara (PMN).

Direktur Keuangan ITDC Ahmad Fajar menjelaskan nominal utang Rp 1,2 triliun merupakan utang usaha yang ditanggung oleh ITDC. Atas kesepakatan bersama, dia menyebut kalau utang itu akan ditambal lewat PMN.

Dia menerangkan, mengingat pembangunan Sirkuit Mandalika adalah suatu penugasan, maka diambil langkah untuk mengusulkan PMN dari kas negara. Diketahui, usulannya sebesar Rp 1,05 triliun untuk menambal utang tersebut. Saat ini pengajuan itu sudah mengantongi restu dari Komisi VI DPR RI.

"Nah ini cara mengatasinya gimana? Ya karena ini untuk membangun negara, membangun wilayah NTB, membangun kita sebagai kita BUMN, agent of development, mau gak mau, ini saya serahkan 'ini fixed asset, ini bangunan', saya serahkan, saya mintakan PMN," jelasnya dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

 


Tunggu Restu DPR RI

Keindahan Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (dok: ITDC/MGPA)

Dia berharap, proses pencairan PMN ini bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sehingga pembayaran utang jangka pendek (short term) itu bisa langsung dilakukan.

"InsyaaAllah tahun ini kalau sudah selesai semua, ini tinggal tunggu komisi XI sudah ke komisi VI DPR, InsyaAllah nanti akan turun semua 1 triliun akan dapat PMN," kata dia.

Fajar mengisahkan, ketika resmi menjabat Direktur Keuangan ITDC, dia langsung meninjau jenis utang yang jadi tanggungan perusahaan. Alhasil, didapatlah Rp 1,2 triliun sebagai utang usaha untuk menambal pembangunan Sirkuit Mandalika.

"Begitu saya masuk, utang yang pertama saya hadapi itu utang usaha dulu, itu harus, begitu saya lihat angkanya kurang lebihnya Rp 1 triliun. Karena apa? Untuk bangun sirkuit, waktu itu, jadi belum semuanya terbayar," ungkapnya.

Infografis MotoGP Indonesia Mandalika 2022. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya