Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali menjadi sorotan usai pemerintah membatalkan penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran (TA) 2022.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 4 Agustus 2023, manajemen Waskita Karya mengumumkan komite privatisasi telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue atau privatisasi perseroan tidak dilanjutkan.
Advertisement
Lalu bagaimana kronologi Waskita Karya meraih PMN Rp 3 triliun itu? Berikut ulasannya dikutip dari Antara dan berbagai sumber, Selasa (8/8/2023):
Ajukan PMN pada 2021
Dikutip dari Antara, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) mengajukan PMN untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun pada 2021. Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono saat itu mengajukan PMN ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Rabu, 1 September 2021.
Destiawan mengusulkan PMN Rp 3 triliun itu untuk menyelesaikan dua ruas tol yakni Kayuagung-Palembang-Betung dan Tol Ciawi-Sukabumi. “Untuk ruas tol Kayu Agung senilai Rp 2,004 triliun dan Ciawi Rp 996 miliar,” tutur dia.
Dua ruas tol tersebut dibidik selesai masing-masing pada Maret 2023 dan Juli 2023. Ruas tol itu bagian dari tujuh ruas tol yang saat ini dikerjakan Waskita Karya pada 2021 dan 2022.
Saat itu, Destiawan menjelaskan kalau PMN tahun 2022 untuk memperkuat permodalan dalam rangka restrukturisasi serta tambahan modal kerja dan investasi penyelesaian konstruksi jalan tol.
Komisi VI DPR Setuju PMN Waskita Karya
Singkat cerita, Komisi VI DPR pun akhirnya menyetujui kucuran penyertaan modal negara atau PMN untuk Waskita Karya senilai Rp 3 triliun pada 2022.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menuturkan, PMN itu untuk merampungkan dua proyek tol yaitu Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi.
“Komisi VI DPR memahami penjelasan PT Waskita Karya terkait realisasi penyertaan modal negara tahun 2021, serta mendorong PMN 2022 yang akan diterima dipergunakan sesuai peruntukkannya yaitu modal kerja penyelesaian proyek Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi,” tutur dia rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 27 Juni 2022.
Meski demikian, Komisi VI DPR juga meminta Waskita Karya untuk melakukan perbaikan dan monitoring ketat terkait rencana restrukturisasi Perusahaan, mengingat proses restrukturisasi dibiayai dengan memakai dana rights issue termasuk PMN.
Adapun nilai investasi untuk Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung memiliki panjang 111 kilometer sebesar Rp 22,1 triliun. Sedangkan Tol Ciawi-Sukabumi memiliki panjang 38 KM dengan nilai investasi Rp 11,7 triliun.
Advertisement
Waskita Karya Terima PP PMN 2022
Waskita Karya pun menerima Peraturan Pemerintah (PP) atas PMN yang akan diberikan kepada perseroan. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk itu ditandatangani langsung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
PP PMN itu menyebbutkan pemerintah menilai perseroan perlu untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usahanya untuk menyelesaikan proyek strategis nasional di bidang jalan tol melalui penerbitan saham baru atau rights issue.
Untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan, perlu melakukan penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Waskita.
Berdasarkan PP PMN, Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Waskita sebesar Rp 3 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. Nilai PMN itu ditetapkan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Demikian mengutip dari laman waskita.co.id.
Waskita Karya Tunda Rights Issue
Perseroan menyatakan setelah PP PMN diterima, pernyataan efektif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat segera diperoleh dan proses rights issue dapat segera dilaksanakan.
“Perseroan menargetkan dana rights issue Rp 3,98 triliun. Seluruh dana yang diperoleh dari PMN sebesar Rp 3 triliun akan digunakan untuk penyelesaian dua ruas tol eksisting perseroan, dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar Rp 980 miliar akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk perseroan maupun anak Perusahaan,” ujar SVP Corporate Secretary Perseroan Novianto Ari Nugroho.
Perseroan mengumumkan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) melalui mekanisme penawaran umum terbatas (PUT) III pada 18 Agustus 2022.
Rights issue ditargetkan akan dilaksanakan pada awal Desember 2022 dan saat itu menunggu pernyataan efektif dari OJK.
Waskita Karya Tunda Rights Issue
Akan tetapi, pada Desember 2022, perseroan mengumumkan penundaan rencana penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) melalui mekanisme penambahan umum terbatas III (PUT III) atau rights issue pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) 30 Desember 2022.
Manajemen Waskita Karya menyatakan penundaan ini karena kondisi pasar global yang menantang dan kurang kondusif sehingga mempengaruhi kinerja harga saham perseroan. Penundaan dilakukan hingga kondisi harga saham dan kinerja perseroan membaik. Adapun keputusan penundaan ini telah disetujui oleh rapat komite privatisasi yang dilaksanakan pada 27 Desember 2022.
Adapun Waskita Karya akan peroleh dana Rp 3,89 triliun yang berasal dari suntikan PMN dan rights issue.
Advertisement
Pemerintah Tunda Cairkan PMN Waskita Karya
Akan tetapi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menunda pencairan suntikan modal melalui PMN tahun anggaran 2022.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan, alasan menundaan pemberian PMN kepada Waskita Karya dilakukan hingga ada kejelasan dari restrukturisasi utang perusahaan.
“Untuk Waskita Karya rencana PMN-nya ditunda sampai ada kejelasan restrukturisasi,” kata Rio dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2023.
Rio menuturkan, Waskita Karya merupakan perusahaan terbuka. Sehingga perlu bagi pemerintah untuk melihat program restrukturisasi yang direncanakan perusahaan.
“Sebagaimana kita ketahui Waskita Karya adalah perusahaan Tbk, jadi kita akan melihat program dari restrukturisasinya,” ujar dia.
Pemerintah Batalkan PMN Waskita Karya
Pada Agustus 2023, pemerintah pun memutuskan membatalkan kucuran PMN kepada Waskita Karya. Dalam keterbukaan informasi BEI 4 Agustus 2023, manajemen Waskita Karya mengatakan, pembatalan itu berdasarkan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 perihal pembatalan dana penyertaan modal negara tahun anggaran PT Waskita Karya Tbk
Selain itu, berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia selaku Ketua Komite Privatisasi Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal tindak lanjut dana PMN untuk Waskita Karya antara lain komite privatisasi melalui surat itu telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan.
“Atas pembatalan dana PMN tahun anggaran 2022 berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP),” tulis Presiden Direktur Waskita Karya Mursyid dalam keterbukaan informasi BEI.
Akan tetapi, perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan para stakeholder dalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target-target kinerja yang ditentukan dapat tercapai.
“Berkaitan dengan hal tersebut, perseroan akan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk penyelesaian dua ruas tol yang menjadi tujuan penggunaan PMN tahun anggaran 2022 Waskita yaitu ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan rus tol Ciawi-Sukabumi,” ujar dia.
Advertisement
Penjelasan Erick Thohir
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir angkat bicara terkait pembatalan pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) tahun anggaran 2022 senilai Rp 3 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (4/8/2023) lalu, Waskita Karya mengembalikan dana PMN senilai Rp 3 triliun ke rekening umum kas negara sehingga proses rights issue perusahaan tidak dilanjutkan.
Erick Thohir menyebut, PMN tahun anggaran 2022 yang sedianya diberikan kepada Waskita Karya akan dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero).
"Dari situ, Hutama Karya akan mengambil alih aset yang ada di Waskita Karya," kata Erick Thohir saat ditemui di BEI, Senin (7/8/2023).
Dia bilang, proses merger HK-Waskita Karya serta PP-Wijaya Karya itu prosesnya 2-3 tahun. Akan tetapi, restrukturisasi sudah dilakukan dari tiga tahun lalu.
"Terbukti, utang Himbara untuk proyek-proyek BUMN Karya yang ini tadinya Rp 123 triliun ke Rp 70 triliun-an sekarang," kata dia.