Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo soal hukumannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan diterimanya kasasi Ferdy Sambo, hukuman mati yang sebelumnya diputus oleh pengadilan kini berubah jadi penjara seumur hidup.
Advertisement
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi petitum putusan MA yang dibacakan Ketua Majelis, Suhadi, saat sidang, Selasa (8/8/2023) sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati. Oleh karenanya, suami Putri Chandrawati ini pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hasil putusan kasasi oleh MA yang dimohon oleh Ferdy Sambo ini pun mendapatkan tanggapan dari warganet. Warganet heran dengan diterimanya permohonan kasasi Ferdy Sambo itu.
Ada pula warganet yang mengaku sudah tidak kaget dengan hasil putusan kasasi Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
"Wkwkwk ga kaget lagi mah," tulis akun @sau***.
"Gak kaget, udah bebasin ajalah. Emangnya masyarakat tau kalo dia bener dipenjara kalo hukuman cuma penjara seumur hidup," kata akun @kop***.
"Kok ga kaget ya," ujar warganet lainnya @yah***.
"Dissappointed but not surprised," kata @ali***.
"Udah ketebak, nggak terkejut lagi," tulis @y_s***.
Warganet Sebut Tak Masuk Akal
Ada pula yang menyebut hasil putusan MA yang menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo itu tak masuk akal.
"Periksa periksa menyeluruh, gak masuk akal nih," kata akun @pun***.
Dari keputusan penjara seumur hidup tersebut, warganet menerka-nerka.
"Jalan 10 tahun, remisi jadi tahanan kota. Emang paling enak tinggal di Indonesia," kata warganet lainnya.
Tentang Putusan MA Ferdy Sambo
Mengutip kanal News Liputan6.com, Mahkamah Agung (MA) telah selesai melaksanakan sidang kasasi vonis pidana mati yang diajukan oleh Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, majelis hakim memutus hukuman atas terpidana menjadi seumur hidup.
“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup. Keterangan. P2 dan P3 dissenting opinion,” sambung Sobandi.
Advertisement
Permohonan Kasasi Jadi Langkah Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sebelumnya, Makhamah Agung (MA) telah menerima berkas Kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu merupakan langkah lain untuk lepas dari jerat hukuman mati.
Juru bicara (Jubir) MA Suharto membenarkan pihaknya telah menerima berkas Kasasi dari Ferdy Sambo. Sejauh ini, tim sudah mempelajari atas kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," tutur Suharto kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Menurut Suharto, pihaknya sedang melakukan proses registrasi kasasi kasus Ferdy Sambo untuk kemudian diselenggarakan persidangan. Setelahnya, MA akan mengajukan usul edar untuk perkara tersebut.
"Baru nanti ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas (Kasasi)," jelas Suharto.