Liputan6.com, Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya menghirup udara bebas. Eksekutor kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu keluar penjara setelah menjalani program cuti bersyarat (CB) sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menyampaikan, kliennya saat ini sedang berkumpul bersama keluarganya di Jakarta. Hal ini dilakukan setelah Richard Eliezer menjalani program CB atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Advertisement
"Sekarang sedang bersama keluarga dan kerabat di Jakarta," kata Ronny saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut, Ronny mengatakan bahwa kondisi Richar Eliezer saat ini dalam keadaan sehat. Adapun statusnya saat ini adalah sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kondisinya dalam keadaan sehat mohon doa dan dukungannya Bharada E menjalankan proses bebas bersayaratnya di bawah Kemenkumham," ucapnya.
Adapun kabar bebasnya, Bharada E saat ini sebagai program cuti bersyarat sebagaimana Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan. Sehingga kini status mantan anak buah Ferdy Sambo itu bukan lagi narapidana.
"Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keteranganya, Selasa (8/8).
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan. Selama menjalani Cuti Bersyarat, Richard Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," tambah Rika.
Vonis Ringan Richard Eliezer
Sebagai informasi, Richard Eliezer alias Bharada E selama menjalani masa tahanan dengan mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Hal itu setelah melalui berbagai pertimbangan yang sedianya ditempatkan di Lapas Cipinang.
Dia menjalani vonis 8 kali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Padahal, dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang sama; Ferdy Sambo divonis hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Kuat Maruf, 15 tahun penjara; dan Ricky Rizal alias Bripka RR, 13 tahun penjara.
Semua didapat Bharada E atas buah manis kejujurannya dengan dikabulkannya status Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator (JC) serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10 a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," kata Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement