Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan baru mengenai dividen perbankan. Aturan baru ini untuk memperkuat penerapan tata kelola Bank Umum di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK melihat bahwa dividen perbankan perlu diatur. Langkah ini karena OJK sebagai lembaga pengawasan ingin agar laba yang diperoleh bank diprioritaskan untuk memperkuat permodalan.
Advertisement
Modal ini penting karena menjadi sumber dana untuk kebutuhan investasi khususnya dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini. OJK melihat modal ini juga bisa untuk memenuhi kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekenomian nasional.
"Sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder’s value," terang dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Sebagai contoh pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF)) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan Bank seperti pada era Covid-19 beberapa waktu yang lalu.
"Dalam pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh Bank kepada pemegang sahamnya," kata Dian.
Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban Bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.
Kebijakan dividen Bank akan memuat antara lain pertimbangan Bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan Bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.
Transparansi
Dian melanjutkan, pengaturan terkait dividen bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada Bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham.
OJK sebagai otoritas pengawas bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen Bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan Bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham.
Dalam hal diperlukan seperti terdapat indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan.
OJK juga mengharapkan agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank.
Akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha Bank dalam menjaga keberlanjutan kegiatan usaha bank, sehingga dapat lebih memberikan manfaat dan kontibutif pada perekonomian nasional.
Advertisement
Penyaluran Kredit Naik, Laba Bank Bakal Moncer Semester II 2023
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memperkirakan, laba perbankan masih akan terus tumbuh di semester II 2023. Prediksi itu keluar lantaran penyaluran kredit bank diyakini berlanjut hingga akhir tahun nanti.
"Laba perbankan diperkirakan masih akan tumbuh seiring dengan proyeksi peningkatan kredit," ujar Dian dalam pernyataan tertulis, Minggu (6/8/2023).
Menurut dia, pencadangan atas kerugian kredit atau credit loss sudah dilakukan bank secara bertahap sejak dimulainya kebijakan restrukturisasi kredit pada awal 2020 hingga saat ini, dimana restrukturisasinya hanya untuk sektor dan wilayah tertentu.
"Sehingga pembentukan cadangan tidak akan mengganggu tren peningkatan laba perbankan," imbuh Dian.
Sebelumnya, Dian menilai, di tengah pelemahan permintaan global, sektor perbankan Indonesia tetap resilien dengan fungsi intermediasi yang terjaga serta ditopang permodalan yang memadai.
OJK mencatat pada Juni 2023, kredit tumbuh sebesar 7,76 persen yoy menjadi Rp 6.656 triliun, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 9,60 persen yoy.
"Per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 8,30 persen yoy," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Juli 2023 beberapa waktu lalu.
Secara tahunan, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Juni 2023 meningkat menjadi 5,79 persen YoY atau sebesar Rp 8.042 triliun, jika dibandingkan Mei 2023 sebesar 6,55 persen yoy, dengan pertumbuhan terendah pada Tabungan di level 2,97 persen yoy.
Likuiditas
Selanjutnya, pihak otoritas juga mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas. Likuiditas industri perbankan pada Juni 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga.
Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) turun masing-masing menjadi 119,05 persen dan 26,73 persen, atau tetap jauh di atas treshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Lebih lanjut, OJK menilai kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan stabil di level 0,77 persen dan NPL gross turun menjadi 2,44 persen.
Selanjutnya, risiko pasar juga relatif rendah ditinjau dari Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat stabil rendah sebesar 1,50 persen pada Juli 2023, masih jauh di bawah threshold 20 persen.
Advertisement