Hadapi Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas Anti-Money Politic

Pembentukan Satgas Anti-Money Politic bertujuan untuk mengantisipasi praktik politik uang atau money politic yang menyebabkan gangguan kamtibmas, menyebabkan kegaduhan dan akhirnya membuat pemilu yang tidak fair.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Agu 2023, 14:51 WIB
Penyandang disabilitas menunjukkan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Money Politic guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat pesta demokrasi Pemilu 2024 berlangsung.

"Polri juga akan membentuk Satgas Anti-Money Politic," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam acara di Dewan Pers, Jakarta dilansir dari Antara, Rabu (9/8/2023).

Sandi menjelaskan, pembentukan Satgas Anti-Money Politic bertujuan untuk mengantisipasi praktik politik uang atau money politic yang menyebabkan gangguan kamtibmas, menyebabkan kegaduhan dan akhirnya membuat pemilu yang tidak fair.

"Itu juga kami siapkan," ujar Sandi.

Polri, kata dia, menyiapkan berbagai langkah mengamankan Pemilu 2024. Tujuannya, agar pesta demokrasi lima tahunan itu bisa berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Selain membentuk Satgas Anti Money Politic, Polri juga menyiapkan operasi kepolisian dengan sandi Operasi Mantap Brata.

"Operasi Mantap Brata itu menjadi bagian rutin setiap pemilu, Polri pasti akan melaksanakan Mantap Brata untuk pengamanan penyelenggaraan pemilu," katanya.

Polri, lanjut dia, juga bertugas menangkal berita bohong, mencegah terjadinya politik identitas, dan polarisasi masyarakat.

"Kami juga mendapat perintah dari Bapak Kapolri untuk menyiapkan kesiapan Polri dalam pemilu, yaitu yang pertama dengan menyiapkan personelnya, menyiapkan kesiapan sarana prasarana menyiapkan metode yang kami pakai, menyiapkan komunikasi dengan masyarakat, menyiapkan komunikasi dengan stakeholder terkait lainnya," kata Sandi memaparkan.

Tidak hanya itu, lanjut Sandi, Polri juga akan menyiapkan Satgas Nusantara yang bertujuan untuk cooling sistem, yaitu bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rangka menciptakan kamtibmas mencegah terjadinya polarisasi mencegah kampanye hitam, berita bohong yang timbul yang berkepanjangan untuk bisa menjamin terselenggaranya pemilu dengan baik.

"Jadi kunci utama agar pemilu berjalan sehat dan baik adalah keamanan itu terjamin. Dan dengan keamanan tadi maka InSya-Allah semua penyelenggaraan pemilu dan rangkaiannya bisa kita tuntaskan bersama," ujar Sandi.


Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Petugas melakukan pencoblasan surat suara saat simulasi Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Simulasi digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemilihan Umum (Pemilu) kembali akan digelar pada 2024 mendatang. Berbeda dari sebelumnya, Pemilu 2024 kini digelar serentak, bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024. Penetapan itu telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Selain pemungutan suara, ada tahapan-tahapan penting lain selama Pemilu 2024. Dikutip dari situs KPU, berikut ini adalah informasi tentang tahapan Pemilu 2024 mendatang berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022:

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya