Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan itu, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan membatalkan vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
VIDEO: Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam putusan itu, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dengan membatalkan vonis mati terdakwa Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
diperbarui 09 Agu 2023, 15:20 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah? Berikut Kabar Pengumumannya
Jadi Tersangka Korupsi, Kadisbud dan Kabid Pemanfaatan Jakarta Terancam Dipecat
Inovasi Menteri Trenggono Bikin PNBP Perikanan Tangkap Naik 30 Persen pada 2024
Santer Isu Uang Palsu di Sekitar RSUD Aloei Saboe Gorontalo, Begini Kata Pihak Rumah Sakit
Panduan Lengkap Stardew Valley Fair Tips: Strategi Menang di Festival Tahunan
Resep Sayur Asem Betawi, Hidangan Tradisional yang Menyegarkan
Polisi Olah TKP Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak
Sariawan di Tenggorokan Jangan Dianggap Sepele, Ini Penyebab dan Cara Atasinya!
Hari Ini Berulang Tahun ke-30, Potret Cantik Jisoo yang Masih Tampak Remaja dan Selalu Memesona
Tips LGD: Panduan Lengkap Meningkatkan Performa Latihan Gym
IHSG Menghijau, Saham DOSS Meroket 5,82 Persen pada Awal Sesi Perdagangan
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Kubu Anies: Meminimalisir Cengkraman Oligarki