Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis aturan terkait dividen bank. Pengaturan ini sebagai upaya memperkuat penerapan tata kelola bank umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memandang, pengaturan terkait dividen bank ini perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK.
Advertisement
Hal ini agar alokasi laba yang diperoleh bank juga diprioritaskan untuk memperkuat permodalan bank, sebagai sumber dana untuk kebutuhan investasi terutama dalam infrastruktur dan teknologi agar mampu bersaing di era digital saat ini.
"Serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga agar bank terus berkembang, memperkuat daya saing dan kontributif dalam perekonomian nasional, sehingga bank memiliki kinerja yang terus meningkat dari waktu ke waktu, yang pada akhirnya pada juga berdampak pada peningkatan shareholder value,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Dia mengatakan, pengaturan mengenai dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan. Ia mencontohkan, pada beberapa negara, batasan dividen payout ratio ditetapkan oleh regulator dengan didasarkan pada realisasi kinerja keuangan bank antara lain kinerja permodalan atau kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dan kinerja kualitas aset (NPL/NPF) atau didasarkan atas kondisi ekonomi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank seperti pada era COVID-19.
"Dalam konteks pengaturan nantinya, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran dividen payout ratio yang dapat diberikan oleh bank kepada pemegang sahamnya,” ujar dia.
Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham.
"Kebijakan dividen bank akan memuat antara lain pertimbangan bank (aspek internal dan eksternal) dalam menetapkan besaran pembagian dividen yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan,” tutur dia.
Harapan kepada Pemegang Saham
Dian menuturkan, pengaturan terkait dividen bank ini merupakan wujud prinsip transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik pada bank terhadap seluruh pemangku kepentingan bank, terutama pemegang saham.
“OJK sebagai otoritas pengawas bank tentunya akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan dividen bank dan pelaksanaannya, untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan dalam penguatan bank dan terlindunginya kepentingan para pemegang saham,” ujar dia.
Untuk hal diperlukan seperti indikasi pemberian dividen yang tidak prudent dan atau bisa membahayakan keberlangsungan usaha bank, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan.
“OJK juga mengharapkan agar pemegang saham tidak hanya berfokus dalam melihat pada besarnya dividen yang dapat diberikan oleh bank, akan tetapi juga harus mampu memberikan dukungan terhadap upaya penguatan dan peningkatan skala usaha bank dalam menjaga keberlanjutan atau going concern kegiatan usaha bank,” ujar dia.
Dengan demikian, ia menuturkan, bank dapat lebih memberikan manfaat dan kontributif pada perekonomian nasional serta berdampak pada peningkatan nilai, termasuk berdampak kepada kesejahteraan dan kepentingan pemegang saham dan kepentingan stakeholder lainnya dalam jangka panjang.
Advertisement
OJK Soroti Dividen Bank, Begini Kata BEI
Sebelumnya, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, bank wajib menyusun rencana bisnis (RBB) secara realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal yang mempengaruhi kelangsungan usaha bank serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan azas perbankan yang sehat. Hal ini sesuai Peraturan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.
“Sesuai aturan tersebut, cakupan RBB antara lain memuat rencana pengembangan produk dan aktivitas baru. Penyusunan RBB juga dikomunikasikan dengan pemegang saham antara lain melalui Rapat Umum Pemegang Saham,” kata dia.
Terkait dengan pembagian dividen oleh Bank, ia menuturkan, hal itu harus mempertimbangkan berbagai aspek termasuk RBB yang telah disusun.
“Pengaturan dan persyaratan pembagian dividen juga disesuaikan dengan merujuk pada UU PT No. 40 tahun 2007, yang mengatur persyaratan pembagian dividen antara lain tidak menggangu kesehatan keuangan Perusahaan,” kata dia.