Liputan6.com, Jakarta Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus tahu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku kredit macet UMKM yang dihapus nilainya bisa sampai Rp 5 miliar. Meski di tahap pertama batasan kredit macet UMKM dihapuskan maksimal kredit Rp 500 juta.
Advertisement
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Namun, dia menegaskan penghapusan kredit macet UMKM di bank ini tidak begitu saja diberikan. Ada persyaratan harus dipenuhi. Seperti diberikan khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," jelaz MenKopUKM.
Bahkan, langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya.
Disisi lain MenkopUKM menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," ujar Menteri Teten.
Aturan P2SK
UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapus bukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” jelas MenKopUKM.
Adapun pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan. “Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” pungkasnya.
Advertisement
Kebutuhan Kredit UMKM Diproyeksi Tembus Rp 4.300 Triliun di 2026
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bekerja sama dengan EY Parthenon Indonesia meluncurkan riset berjudul Studi Pasar dan Advokasi Kebijakan UMKM Indonesia.
Riset tersebut mengelompokkan UMKM di Indonesia menjadi empat segmentasi yang lebih rinci untuk mendukung pengambilan kebijakan bagi pemangku kepentingan demi memperkuat pertumbuhan ekonomi melalui peranan UMKM.
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan, dari riset tersebut diperoleh beberapa temuan yang menarik, salah satunya mengenai kredit gap.
"Dari riset ini ada beberapa temuan menarik terkait segmentasi UMKM yang dapat mendukung pengambilan kebijakan berdasarkan tingkat literasi agar penyaluran pendanaan dapat tepat sasaran," kata Sunu dalam peluncuran riset, Jumat (14/7/2023).
Sunu mengungkapkan, berdasarkan hasil riset EY, total kebutuhan pembiayaan UMKM pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp 4.300 triliun dengan kemampuan suplai saat ini sebesar Rp 1.900 triliun.
Artinya, masih terdapat selisih Rp 2.400 triliun total pembiayaan sektor UMKM. Sehingga pda sektor ini diprediksi memiliki pertumbuhan kurang lebih 7 persen dari periode 2022 hingga 2026. Hal ini menyebabkan kredit gap akan terus bertambah.
"Jadi, selama ini sebelum ada riset ini, AFPI pelaku usaha menilai kredit gap yang diterbitkan bank dunia itu semakin mengecil, karena kita beranggapan telah membantu memberikan pinjaman ke unbankable, ternyata hasil dari riset ini menyatakan sebaliknya gap itu semakin besar," ujarnya.
Kemudian riset ini juga menemukan kontribusi pembiayaan industri Fintech lending pada 2026 diprediksi hanya sebesar 1 persen dari total suplai dan tumbuh dengan laju 0,1 persen.