Liputan6.com, Jakarta UU Kesehatan terbaru -- yang kini resmi bernama Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan -- rupanya turut mengatur pemberian ASI eksklusif pada bayi. Bahwa ASI eksklusif harus diberikan selama 6 bulan pertama, kemudian dilanjutkan sampai usia 2 tahun.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan, regulasi terkait ASI eksklusif tertuang pada Pasal 42 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Advertisement
"Pada Pasal 42 disebutkan, setiap bayi berhak memperoleh Air Susu Ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia enam bulan dan dilanjutkan sampai anak usia dua tahun," kata Edy melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Harus Didukung Keluarga, Pemerintah sampai Masyarakat
Pada pasal yang sama juga disebutkan, selama pemberian Air Susu Ibu, pihak keluarga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu serta bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
“Dilihat di UU Kesehatan yang baru, pemerintah pusat dan daerah juga harus punya kebijakan dan pengawasan, agar bayi-bayi ini dapat ASI ekslusif. Ini harus jadi perhatian,” tegas Edy.
Dukungan Kebijakan dan Infrastruktur
Komisi IX DPR RI menekankan dukungan kebijakan dan infrastruktur yang baik akan menyukseskan program ASI eksklusif. Sehingga manfaat pemberian ASI kepada bayi-bayi akan terlihat pada beberapa tahun ke depan.
"“Ini makanan yang mudah, murah, serta bergizi untuk anak-anak kita di awal pertumbuhan. Jadi harusnya didukung,” ucap Edy Wuryanto yang juga Politisi PDI Perjuangan.
Kampanye Inisiasi Menyusui Dini
Dengan melihat pentingnya ASI bagi awal pertumbuhan manusia, Edy meminta agar semua pihak mendukung pemberian ASI.
Pertama, gerakan Inisiasi Menyusui Dini (IMD) harus dilakukan. Setiap fasilitas kesehatan yang melayani persalinan ibu melahirkan harus mengkampanyekan IMD.
“Ayah dan keluarga juga harus memberikan dukungan kepada ibu dan bayinya. Jangan malah menyarankan memberikan susu formula karena ASI itu makanan pokok bayi sampai enam bulan,” sambung Edy.
Advertisement
Dukung Ibu Beri ASI Eksklusif
Secara rinci, bunyi lengkap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni:
(1) Setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai usia 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.
(2) Pemberian air susu ibu dilanjutkan sampai dengan usia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping.
(3) Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus.
(4) Penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan di tempat kerja dan tempat/fasilitas umum.
Pengawasan Pemberian ASI Eksklusif
Kemudian dilanjutkan pada Pasal 43 yang berbunyi:
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu eksklusif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Advertisement