Cara KPK Tangani Kelakuan Jorok Lukas Enembe di Rutan

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku sudah mendengar aduan penghuni rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih soal kelakuan jorok Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Agu 2023, 16:35 WIB
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku sudah mendengar aduan penghuni rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih soal kelakuan jorok Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas dikabarkan berperilaku tidak bersih seperti sering buang air dan meludah sembarangan. Bahkan, Lukas buang air besar tidak disiram, sehingga menyebabkan bau yang mengganggu tahanan lain.

"Ya informasi yang kami peroleh (berperilaku jorok). Sebagai tindaklanjutnya, pihak rutan telah melakukan pendekatan persuasif," kata Ali dalam keterangan diterima, Rabu (9/8/2023).

Usai melakukan pendekatan persuasif, lanjut Ali, Gubernur Papua nonaktif itu kini lebih terkendali atas perbuatan joroknya sebab sudah mau minum obat. Sehingga, menurut keterangan penjaga rumah tahanan, Lukas sudah dapat menjaga kebersihan pribadinya.

"Lukas Enembe dan saat ini yang bersangutan sudah bersedia minum obat dokter RSPAD, makan dan juga disiplin menjaga kebersihannya," ungkap Ali.

Ali menambahkan, pihak Ombudsman juga sudah meninjau langsung kondisi Lukas seperti yang dikeluhkan tahanan lain. Ombudsman memastikan pelayanan penjaga rumah tahanan terhadap penghuni lainnya saat ini masih dilayani dengan baik.

"Ombudsman juga sudah berkunjung dan dalam kunjungan tersebut kami memastikan pelayanan dan pengelolaan rutan KPK dilakukan sesuai ketentuan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak para tahanan," kata Ali.

Ali pun menampik akibat perbuatan joroknya Lukas dipindahkan. Ali memastikan saat ini Lukas masih berada di dalam rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK.

"Ya betul, masih di dalam rutan," Ali menandasi.


Kelakuan Jorok Lukas Enembe di Sel, Kencing Sembarangan dan Buang Air Besar Tidak Disiram

Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya diberitakan, KPK menerima surat aduan para penghuni rutan di Gedung Merah Putih KPK terkait kebiasaan jorok dari terdakwa Lukas Enembe. Kelakuan jorok tersebut adalah cuek saat menjaga kebersihan dirinya yang berakibat mengganggu tahanan lain.

Tidak hanya berprilaku jorok, Gubernur Papua nonaktif itu juga abai dalam menjaga kesehatan. Padahal Lukas kerap mengeluhkan penyakit yang dideritanya mulai dari sakit jantung hingga stroke.

Kuasa hukum mantan Gubernur Papua itu, Petrus Bala Pattyona, membenarkan kliennya berperilaku jorok selama di dalam sel rutan KPK. Akibatnya, aksi jorok Lukas itu dikeluhkan oleh 20 penghuni rutan yang mendekam bersamanya.

Petrus Bala Pattyona menuturkan perilaku jorok kliennya selama di dalam sel seperti buang air kecil di celana, meludah sembarangan hingga buang air besar tidak disiram.

"Lukas Enembe selama enam bulan di rutan, selalu kencing di celana dan di tempat tidur. Kencing di celana, di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat-tempat lain di mana dia berada. Tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti," beber Petrus dalam keterangannya.

"Para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal-hal di atas," lanjut dia.

Tidak hanya itu, akibat perilaku buruk kehidupan Lukas, dikatakan Petrus, para tahanan harus turut menanggung dengan mengurus tersangka dugaan korupsi itu. Bahkan sampai meneriaki petugas tahanan merah putih.

"Dengan tergesa-gesa (penghuni rutan KPK) mengganti kasur dan sprei di kamar Bapak Lukas, serta memakaikan celananya," kata Petrus.


Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Papua

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo.

Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.

Rinciannya, Lukas Enembe menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.

Kemudian Rp35.429.555.850 diterima Lukas Enembe dari Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan dalam jabatannya," kata jaksa.

Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan. Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang.

Jadi, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Infografis Jalan Panjang Proses Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya