Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 5 kapal penangkap ikan yang diduga melanggar zona penangkapan ikan di wilayah perairan Samudera Pasifik. Penertiban kapal tak sesuai izin ini untuk mengurangi potensi penangkapan yang berlebihan atau overfishing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin mengungkapkan, penangkapan 5 kapal merupakan hasil operasi Sea Rider Pangkalan PSDKP Jakarta di WPPNRI 712 Perairan Laut Jawa dan KP. HIU Macan 04 WPPNRI 717 Perairan Samudera Pasifik.
Advertisement
Dalam operasi ditertibkan 5 kapal perikanan yang diduga menangkap ikan tidak sesuai daerah penangkapan ikan dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil).
Kelima kapal tersebut adalah:
- KM. B 1127 (30 GT)
- KM. SS (30 GT)
- KM. BLJ (30 GT)
- KM. KS 6 (29 GT)
- KM. IB (15 GT).
Adin melanjutkan bahwa kelima kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.
“Sebagai tindak Lanjut SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, kapal-kapal tersebut kami perintahkan untuk migrasi perizinan. Proses migrasi akan diproses melalui sinergi Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap," terang Adin dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Mengacu arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, zona penangkapan ikan telah diatur untuk memudahkan kapal penangkap ikan. Pada saat yang sama juga memberikan ruang untuk mengendalikan penangkapan sehingga diharapkan bisa berkelanjutan.
"Kalau aturan dilanggar, bisa terjadi overfishing," tegas Adin.
Adin menyampaikan sejak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan diterbitkan hingga 6 Agustus 2023, total terdapat 32 kapal perikanan dengan izin daerah yang telah ditertibkan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan sebab melanggar jalur penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan.
Panggil 1.656 Kapal Nelayan
Sementara itu, Ditjen PSDKP juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah 1.656 unit kapal perikanan untuk diarahkan migrasi perizinan secara persuasif. Di sisi lain, Adin menyampaikan apresiasinya kepada para pemilik kapal yang dengan kemauan sendiri mengajukan migrasi izin ke Pangkalan/Satwas PSDKP. Total sejumlah 602 unit kapal perikaan telah mengurus sendiri migrasi perizinan.
"Aksi penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikan) yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan ini merupakan salah satu upaya represif. Agar pelaku usaha lainnya dapat terdorong untuk migrasi perizinan dengan sendirinya daripada ditangkap petugas", papar Adin.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyebutkan bahwa dalam rangka menyukseskan implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), pengawasan terhadap kepatuhan perizinan berusaha akan dilakukan secara lebih ketat. Hal ini untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dapat berkelanjutan sesuai prinsip Ekonomi Biru.
Advertisement
Ciduk 3 Kapal Nelayan di Perairan Aru
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menindak 3 kapal penangkap ikan di Perairan Laut Aru. Pasalnya, 3 kapal nelayan itu berada tidak sesuai zona penangkapan ikan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin menerangkan posisi penertiban kapal-kapal itu ada di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Laut Aru Sebelah Barat Kei Besar.
Dari hasil pemeriksaan pada saat penghentian kapal oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 14, ketiga kapal dengan izin daerah tersebut diduga menangkap ikan di luar zona penangkapannya, yakni di atas 12 mil laut.
"Kami langsung tertibkan, sebagai langkah represif KKP atas kelanjutan dari upaya persuasif yang sedang gencar dilakukan," ungkap Adin dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023)
Adin menjabarkan, di samping melakukan penertiban kapal perikanan melalui operasi Kapal Pengawas, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pendataan kapal-kapal izin daerah yang diduga kerap beroperasi di atas 12 mil untuk diberikan pemahaman mengenai batas wilayah penangkapan ikan sesuai izinnya.
Perizinan
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kapal dengan izin daerah hanya diperbolehkan beroperasi hingga 12 mil laut.
Sehingga dalam hal ini, Adin menegaskan bahwa apabila kapal perikanan dengan izin daerah hendak beroperasi di atas 12 mil, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dengan bermigrasi menjadi izin pusat.
"Sejumlah 22 kapal perikanan yang ditangkap Kapal Pengawas telah kami perintahkan untuk migrasi izin. Sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada nelayan juga kami lakukan agar segera migrasi ke izin pusat," papar Adin.
Advertisement