Liputan6.com, Surabaya - PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda), BUMD milik pemerintah Provinsi Jawa Timur yang salah satu usahanya bergerak di bidang migas akhirnya berhasil menyelesaikan proses Pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO).
Keberhasilan Pengalihan Participating Interest 10 persen WK WMO sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan Participating Interest antara PT Petrogas Jatim Adipoday (PJA) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) WMO, PT Kodeco Energy Ltd. dan PT Mandiri Madura Barat (MMB).
Advertisement
PT PJA adalah Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) pengelola PI 10 persen WK WMO yang didirikan PT PJU dan PT Sumber Daya Bangkalan.
Penandatanganan perjanjian dilakukan Direktur PT PHE WMO Endro Hartanto, Chief Representative Kodeco Energy Kwak Sang Hyuk, Dirut PT MMB Ali Hanafia Lijaya dan Dirut PT PJA Budiyanto, di Ruang Binaloka Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (9/8/2023).
Penerimaan PI 10 persen pasca terbitnya Permen ESDM No 37 Tahun 2016 ini merupakan kali kedua yang diterima PT PJU setelah sebelumnya menerima PI 10 persen WK Ketapang pada tahun 2022.
Pengelolaannya dilakukan anak perusahaan, yaitu PT PJA untuk PI 10 persen WK WMO dan PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE) untuk PI 10 persen WK Ketapang.
PT PJU sebelumnya telah menerima PI 10 persen pada WK Cepu sejak tahun 2010 dan WK Madura Offshore sejak 2011, yang keduanya merupakan PI 10 persen regime sebelum Permen No 37 Tahun 2016 terbit, dimana pengelolaannya dilakukan anak usaha yang merupakan joint venture bersama investor.
Menambah Portofolio
Dengan diselesaikannya penandatanganan PI WK WMO, maka menambah portofolio PT PJU sebagai BUMD Migas satu-satunya di Indonesia menerima PI 10 persen di empat wilayah Kerja di Jatim.
Hal ini diharapkan akan berdampak signifikan pada kontribusi PT PJU sebagai Holding terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur dan multiplier effect bagi Jawa Timur maupun masyarakat Bangkalan.
“Kami haturkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa yang senantiasa memberikan dukungan dan bantuan komunikasi secara efektif dengan pihak terkait guna menyelesaikan kendala kendala yang dihadapi,” imbuh Direktur PT PJU Buyung Afrianto saat acara penandatanganan.
Permen ESDM No 37 Tahun 2016 menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Blok Migas. PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau PPD.
Advertisement
Perjuangan Panjang
Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK Migas melalui PI 10 persen merupakan sarana bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas di daerahnya dan pengembangan SDM, serta akan menambah PAD yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat setempat.
Ditambahkan juga Budiyanto, Dirut PT PJA, anak perusahaan PT PJU sebagai Pengelola PI, setelah melalui tahapan uji tuntas dan negosiasi bisnis to bisnis yang panjang, pada akhirnya kesepakatan bersama berhasil dicapai.
Penandatangan PI 10 persen WK WMO ini merupakan capaian besar melalui perjuangan panjang bersama-sama antara Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Bangkalan, yang prosesnya dimulai sejak lima sampai enam tahun silam hingga kini.
Proses penerimaan PI 10 persen tersebut banyak melibatkan koordinasi antara OPD Provinsi Jatim, diantaranya Dinas ESDM Jatim, Biro Perekonomian, Biro Hukum dan OPD lainnya.
Dukungan Pusat
Sementara di tingkat pusat banyak berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Ditjen Migas, SKK Migas dan tentunya negosiasi secara B to B dengan K3S.
"Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya penerimaan PI 10 persen ini," ujar Budiyanto.
Acara penandatanganan dihadiri Satgas PI Jatim yaitu Biro Perekonomian Setda Prov Jatim, Dinas ESDM Prov Jatim, SKK Migas Jabanusa, Plt Bupati Bangkalan serta pemegang saham PT. PJA yaitu PT. PJU dan PT. Sumber Daya Bangkalan (BUMD Bangkalan).
Advertisement