Berkas Sudah P-21, Suami Tersangka KDRT di Depok Segera Diadili

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan kasus dugaan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis telah dinyatakan lengkap atau P21.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2023, 20:05 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan kasus dugaan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis telah dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, keputusan itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan jaksa. Sehingga dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II.

"Sudah P21. Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," kata Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Sementara untuk laporan yang dilayangkan Bani Adam kepada Putri Balqis. Diputuskan oleh penyidik dalam gelar perkara Rabu (9/8/2023) untuk dihentikan atau SP3, karena alasan tidak cukup bukti.

"Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan. Tidak cukup bukti," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memutuskan menahan suami tersangka kasus KDRT di Depok, Bani Idham Fitriyanto Bayumi. Setelah jadi tersangka dan penahanan dilakukan setelah dia ditangkap pada 4 Juli 2023.

"Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu 5 Juli 2023.

Adapun alasan menahan Bani, karena KDRT yang bersangkutan kepada sang istri Putri Balqis dilakukan berulang dan berlanjut sejak. Sehingga telah memenuhi syarat penahanan dengan ancaman pidana lima tahun.

"Dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal lima tahun penjara juncto pasal 64 KUHP," katanya.


Ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Hengki Haryadi (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penganiayaan remaja 17 tahun berinisial D di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023). Polisi menemukan sejumlah Lat bukti baru seperti CCTV, percakapan media sosial dan sebagainnya. Perubahan status AG dari yang sebelumnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum namun tidak dapat disebut sebagai tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Maka dari itu, kini Bani telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Metro Jaya untuk beberapa hari kedepan sampai proses melengkapi berkas selesai dikerjakan penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ibu rumah tangga (IRT) korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok malah dijadikan tersangka. Adalah korban bernama Putri Balqis yang dianiaya suaminya, Banu Idham.

Kasus tersebut diambil alih usai Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto turun langsung ke Mapolres Metro Depok.

"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

Nantinya, penyidik Polda Metro akan meninjau ulang kasus tersebut secara utuh. Tak lupa, polisi mengucapkan terima kasih atas masukan dari warganet terkait kasus tersebut.

"Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh. Terima kasih masukan kritikan di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal," ujar Trunoyudo.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya