Ridwan Djamaluddin selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dimasukkan ke dalam mobil tahanan, usai diperiksa di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (09/08/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kejagung menetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ridwan keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 17.53 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ridwan keluar dengan dikawal oleh 2 petugas Kejagung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Selain itu, satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)