Gara-Gara Sabu 9 Kilogram, Pria di Riau Hampir Seret Istrinya ke Penjara

Ulah Misno Irawan mengirimkan 9 kilogram sabu ke Kabupaten Ogan Komering Ulu hampir saja menyeret istrinya berinisial ES ke penjara.

oleh M Syukur diperbarui 10 Agu 2023, 10:00 WIB
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba jenis sabu di Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Ulah Misno Irawan mengirimkan 9 kilogram sabu ke Kabupaten Ogan Komering Ulu hampir saja menyeret istrinya berinisial ES ke penjara. Pria 35 tahun itu menaruh barang haram tersebut dalam tas istrinya saat pulang kampung.

Tak lama kemudian, Misno juga berangkat ke Ogan Komering Ulu dengan naik travel berbeda. Hal ini dilakukannya untuk mengelabui petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang membawa sabu ke arah Jambi. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh personel Subdit I.

Di bawah kepemimpinan Komisaris Boby Putra Ramadan Sebayang, polisi akhirnya mendapatkan ciri-ciri orang yang membawa sabu itu. Orang tersebut adalah Misno yang sedang berada di sebuah bus.

"Pelaku akhirnya tertangkap di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, dalam bus," kata Yos Guntur didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Hery Murwono, Rabu siang, 9 Agustus 2023.

Petugas menggeledah bawaan Misno tapi tak menemukan adanya sabu. Polisi kemudian melakukan interogasi hingga akhirnya tersangka mengaku sabu dimaksud telah dimasukkan ke tas istrinya.

"Sang istri naik travel berbeda, sudah tiba di Ogan Komering Ulu," jelas Yos Guntur.

Sejumlah polisi berangkat ke Ogan Komering Ulu untuk menemukan barang bukti. Rumah tersangka Misno akhirnya ditemukan, begitu juga dengan 9 kilogram sabun yang dibawa istri tersangka.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Nasib Istri Pelaku?

Beberapa hari kemudian, tim dari Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri menangkap seorang pria, Eko Syahputra, di depan mini market. Petugas menyita sejumlah paket berisi 25 gram lebih sabu siap edar.

"Hasil interogasi, tersangka ini mengaku mendapatkan barang dari tersangka Misno," ujar Yos Guntur.

Sementara itu, Komisaris Boby Putra Ramadan Sebayang menjelaskan, istri tersangka Misno saat ini berstatus saksi. Sang istri mengaku tidak tahu suaminya memasukkan 9 kilogram sabu ke dalam tas.

"Karena suaminya sendiri yang memasukkan sabu ke tas istrinya tanpa sepengetahuan dan memasukkan ke mobil," ujar Boby.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya