Liputan6.com, Jakarta - Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap 4 terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghentak perhatian publik. Terutama, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, sehingga vonis pidana mati dianulir menjadi penjara seumur hidup.
Menurut Kepala Biro dan Humas Mahkamah Agung Sobandi, keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis. Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Advertisement
Namun, dalam persidangan yang dimulai pada Selasa 8 Agustus 2023 pukul 13.00 hingga 17.00 WIB itu terdapat dissenting opinion atau 2 pendapat berbeda dari total 5 majelis. Kedua anggota majelis itu, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
Pengurangan hukuman bukan hanya terhadap Ferdy Sambo. Pun dengan sang istri, Putri Candrawathi. Hakim mengurangi masa hukumannya menjadi 10 tahun, setelah sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf yang tadinya divonis 15 tahun penjara dipotong menjadi 10 tahun penjara. Sementara, untuk Ricky Rizal yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, MA memutus menjadi 8 tahun penjara.
Bisa dikatakan, vonis terhadap Ferdy Sambo cs telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah kendati dari jajaran majelis hakim MA memiliki dissenting opinion. Bagaimana ragam tanggapan hukuman Ferdy Sambo cs disunat MA? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat MA
Advertisement