Disinyalir Bermasalah, Kejari Tuban Soroti Pembangunan Rest Area Senilai Rp 10 Miliar

Pelaksanaan revitalisasi bangunan rest area Tuban yang menelan anggaran lebih Rp 10,2 miliar bersumber dari APBD 2022, disinyalir masih ada sejumlah kendala. Sebab, proyek yang dikerjakan sejak awal September 2022 tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sampai hari ini.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 10 Agu 2023, 10:03 WIB
Kajari Tuban Armen Wijaya (Adirin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tuban - Pelaksanaan revitalisasi bangunan rest area Tuban yang menelan anggaran lebih Rp 10,2 miliar bersumber dari APBD 2022, disinyalir masih ada sejumlah kendala. Sebab, proyek yang dikerjakan sejak awal September 2022 tersebut belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sampai hari ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban mulai turun tangan untuk memantau kondisi bangunan pasca pelaksanaan proyek bangunan rest area yang ada di jalan RE Martadinata Tuban.

“Saya akan monitor informasinya, Insyaallah apapun problematika permasalahannya nanti kita lihat ke depannya seperti apa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya, Rabu (9/8/2023).

Monitor dilakukan dengan turun ke lapangan dalam rangka evaluasi atau memantau kondisi proyek rest area yang ada di jalan RE Martadinata Tuban. Termasuk, kejaksaan sampai saat ini mengaku belum ada laporan dari pihak mana pun terhadap permasalahan proyek miliaran tersebut.

“Monitor itu kita melihat dulu, mengevaluasi, melihat ke lapangan, turun ke lapangan apa yang diindikasikan seperti apa? Belum ada laporan,” ungkapnya.

Armen menyampaikan untuk mereduksi potensi penyimpangan pelaksanaan proyek, maka kejari Tuban memberikan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada bidang Intelijen.

“Tentunya ini kita lakukan untuk pencegahan dan kolaborasi yang bertujuan bahwa pekerjaan tersebut dapat dimanfaatkan secara keseluruhan oleh masyarakat  Tuban sendiri,” jelas Armen Wijaya.

Armen menegaskan pendampingan ini dilakukan bukan memberikan keleluasaan untuk melalukan suatu perbuatan yang indikasinya dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Tetapi, tujuannya bagaimana meminimalisir atau mitigasi resiko terhadap pelaksanaannya.

“Selagi ada temu, kita akan melihat seperti apa yang dilakukan pendampingan PPS. Kemudian, nanti kalau ada perbuatan yang sifatnya dapat menimbulkan hal-hal permasalahan dikemudian hari akan kita evaluasi,” terang Kajari Tuban.

 


Kondisi Rest Area Tuban Masih Tertutup

Kondisi bangunan Rest Area Tuban. (Istimewa)

 

Agung Supriyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR dan PRKP) Kabupaten Tuban, belum bisa dikonfirmasi terkait kondisi proyek rest area tersebut.

Namun, berdasarkan pantauan bahwa sampai saat ini kondisi rest area Tuban masih tertutup alias sekelilingnya dipagari dengan seng. Termasuk, di dalam lokasi sudah minim aktivitas pekerja serta kondisinya terlihat kotor.

Sebatas diketahui, proyek rest area tersebut dikerjakan dalam dua tahap sejak awal September 2022. Tahap pertama dikerjakan oleh CV Nabila Karya dengan anggaran lebih Rp 8,4 miliar dari APBD 2022.

Kemudian tahap kedua dianggarkan lagi lebih Rp 1,9 miliar bersumber dari Perubahan APBD 2022 dengan pemenang proyek CV Purnama. Alhasil, pekerjaan proyek tersebut molor atau tidak bisa diselesaikan dengan target yang ditetapkan yakni akhir tahun 2022.

Setelah itu, kegiatan revitalisasi rest area yang menelan uang rakyat miliar tersebut diperpanjang hampir lima bulan di tahun berikutnya. Perpanjangan proyek ini ditandatangani sejak awal tahun sampai 21 April 2023.

Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya