Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh finalis Miss Universe Indonesia 2023 mengundang perhatian banyak pihak yang merasa prihatin. Begitu pula dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Menteri PPPA itu diketahui menerima empat finalis yang menjadi korban dugaan kasus pelecehan seksual bersama dengan kuasa hukumnya. Dalam pertemuan itu, Menteri Bintang merasa prihatin dan menyayangkan kejadian yang menimpa finalis kontes kecantikan tersebut
Advertisement
"Saya sudah mendengarkan semua kronologis kejadian yang menimpa para korban dan diduga semua finalis mendapatkan perlakuan yang tidak pantas. Perlakuan yang merendahkan martabat perempuan dan ini sudah melanggar hak asasi manusia," kata Bintang dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, Rabu, 8 Agustus 2023.
Padahal kata Bintang, para terduga korban ini mengikuti ajang kontes Miss Universe Indonesia ini untuk aktualisasi diri, kompetisi bakat dan kepribadian untuk nantinya diharapkan bisa menjadi duta bangsa
"Kami tentu saja sangat menyayangkan dugaan kasus pelecehan seksual yang oleh panitia mengatasnamakan proses body checking. Saya sudah mengkomunikasikan hal ini dengan Bapak Kapolri dan saya sampaikan agar kasus ini bisa dikawal hingga tuntas," tuturnya.
Ia mengapresiasi pihak Polda Metro Jaya yang sudah menanggapi laporan para korban dan tentu kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Di sisi lain, Menteri PPPA memberikan apresiasi atas keberanian dari para korban yang sudah berani melapor. Kemen PPPA siap mengawal proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan.
Pendampingan Psikologis dari KemenPPPA
Kemen PPPA juga sudah melakukan koordinasi dengan Suku Dinas PPA Jakarta Utara dan pihak Dinas PPA juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengetahui perkembangan kasus dimaksud. Jika dibutuhkan pendampingan psikologis maka pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) siap melakukan pendampingan.
Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, terdapat juga adanya dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal ini diberlakukan jika pada proses penyidikan ditemukan bukti bahwa gambar/video tersebut telah ditransmisikan ke pihak lain atau ke instrumen lain (seperti laptop, ponsel, komputer, kamera), atau gambar/video tersebut telah didistribusikan ke pihak lain atau pihak lain mendapatkan akses sehingga bisa melihat gambar/video tersebut.
Advertisement
Pesan Menteri PPPA
Pihak penyelenggara dalam hal ini PT CSK jika terbukti, dapat juga disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menteri PPPA berpesan kepada seluruh perempuan Indonesia yang ingin mengikuti kontes diharapkan ke depannya agar dapat lebih teliti dalam membaca isi dokumen dan persyaratan termasuk saat menandatangani perjanjian kontrak kerja yang harus disaksikan oleh seorang pengacara. Hal ini untuk mencegah terjadinya masalah hukum atau cacatnya dokumen sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada pihak penyelenggara.
"Perempuan Indonesia yang ingin mengikuti kontes harus cerdas dalam membaca dengan teliti dokumen dan persyaratan termasuk saat menandatangani perjanjian sebagai kontestan. Jadi, bukan hanya memiliki 3B (Brain, Beatuy, Behavior), perempuan Indonesia juga mampu mencegah lebih dini hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang dialami para korban," pungkas Bintang Puspayoga.
Sebagai penyelenggara dan pemegang lisensi, National Director dan Owner Miss Universe Indonesia Poppy Capella didesak warganet untuk klarifikasi mengenai dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia. Desakan itu banyak disampaikan, termasuk dalam unggahan potret Poppy Capella dan pemenang Miss Universe Indonesia 2023 Fabienne Nicole.
Penjelasan Pemegang Lisensi Miss Universe Indonesia
Potret yang diunggah Poppy itu menampilkan dirinya berpose bareng Fabienne yang berbalut gaun, selempang kemenangan dan membawa trofi dan mengenakan mahkota. Poppy mengenakan busana serba emas sembari berpose melipat tangan.
"Dengan gemerlap mahkota harapan yang menghiasinya, Miss Universe Indonesia 2023 berdiri sebagai mercusuar cahaya dan inspirasi. Bersinarlah dan jadilah harapan bercahaya yang kita semua yakini," tulisnya dalam bahasa Inggris di unggahan pada Rabu, 9 Agustus 2023 itu.
Sementara, warganet membanjiri kolom komentar dengan berbagai reaksi. Tidak sedikit dari mereka yang meminta klarifikasi hingga meminta Poppy untuk menyelesaikan kasus yang tengah melilit kontes kecantikan itu.
"Minimal klarifikasi dulu, jangan diam-diam kayak gak ada masalah, jangan sampai beauty pageant di Indonesia di banned gara-gara MUID," tulis seorang warganet.
Sementara lainnya berkomentar, "Klarifikasi bu, nongol depan umum. Ibu kan National Directornya, tanggung jawab dong. Jangan sampai hanya gara-gara kelakuan tim MUID ibu, pageant Indonesia kena sanksi dari pemerintah."
Advertisement