AHY dan Elite Demokrat Bersorak Dengar Putusan MA yang Tolak PK Moeldoko

Dalam sebuah video, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran elite partai bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 10 Agu 2023, 14:03 WIB
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menanggapi ditolaknya hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, di DPP Demokrat, Jakarta, Rabu (31/3/2021). AHY juga meminta kader partainya untuk tak euforia berlebihan, meski kepengurusan kubu Moeldoko telah ditolak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Partai Demokrat bersorak setelah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait pengambil alihan kepengurusan partai.

Dalam sebuah video, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan jajaran elite partai bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung.

"Amar putusan tolak," kata AHY yang membaca putusan.

Dalam video tersebut, AHY sedang merayakan ulangtahun ke-45. AHY terlihat ditemani Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan adiknya, Waketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran dengan didampingi anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sementara panitera pengganti yakni Adi Irawan.

Keputusan ini diketok hakim MA pada hari ini. Adapun sebagai termohon yakni Menteri Hukum dan HAM serta Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

"Perkara telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis," demikian bunyi putusan.


Moeldoko Ajukan PK

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Tim Humas Kantor Staf Presiden)

Diketahui, Moeldoko mengajukan upaya hukum PK atas Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengakui AHY sebagai Ketum Partai Demokrat. Sebelum mengajukan PK, Moeldoko juga sudah mengajukan upaya hukum banding dan kasasi atas SK tersebut, namun semuanya kandas.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, tidak ada celah bagi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko untuk memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang.

Menurut dia, Demokrat berada di posisi yang benar. Terlebih, kata AHY langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak 16 kali, dari di Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), permohonan Judicial Review, hingga di Mahkamah Agung.

"Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan artinya skornya 16-0," kata AHY di Kantor DPP NasDem, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

"Dengan demikian dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat, saya ulangi dilihat dari kacamata hukum dan akal sehat kita, tidak ada satupun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini," lanjut dia.

Kendati demikian, AHY menyampaikan pihaknya tetap waspada terhadap langkah kubu Moeldoko tersebut. Sebab, ujar AHY kondisi hukum di Indonesia sedang tidak dalam kondisi yang baik, seperti wacana penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Situasi hukum yang tidak menentu itu ada kemungkinan diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu, bagian dari elit dan penguasa di negeri ini," jelas AHY.

Oleh sebab itu, sebagai bentuk perlawanan, Demokrat secara resmi mengajukan kontra memori atas PK yang diajukan Moeldoko.

Adapun kontra memori ini bakal diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh tim hukum Demokrat yang dalam kesempatan ini diwakili Hamdan Zoelva.

"Secara resmi, hari ini, tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Kita yakin, Demokrat berada pada posisi yang benar," kata AHY.

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka

Infografis Singgasana Demokrat Terbelah Dua (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya