Liputan6.com, Jakarta Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terkait penetapan kepengurusan Partai Demokrat ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai dengan ditolak PK tersebut maka mengakhiri upaya pengambilan kepengurusan Partai Demokrat oleh Moeldoko.
Advertisement
"Dengan demikian, Moeldoko adalah masa lalu, dan sekarang tidak ada satu lagi yang mengganggu Demokrat pimpinan AHY. Dengan demikian, selesai lah, berakhirlah semua sengketa kepengurusan pihak manapun dan Demokrat melaju dengan tenang, dengan gagah ke pemilu 2024 yang akan datang," ujar Hinca kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Hinca berharap tidak ada lagi upaya pengambilan paksa partai politik oleh orang luar partai seperti yang dilakukan oleh Moeldoko.
"Dengan demikian, ini pelajaran bagi siapa saja yang ingin mengambil partai di tengah jalan, karena kekuasaannya ternyata tidak berhasil," kata Hinca.
"Oleh karena itu, hikmah bagi siapa saja untuk tidak ada lagi Moeldoko-Moeldoko lain seperti ini, karena dia datang dari luar untuk ambil partai orang yang ada di dalam kan. Jadi jangan dicoba-coba lagi, berhentilah di situ," Hinca menambahkan.
Ia mengingatkan kepada Moeldoko dan kubunya jangan kembali mencari jalan untuk mengambil kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Demokrat. Hinca menyarankan sebaiknya Moeldoko dan kawan-kawannya mendirikan partai politik.
"Ya untuk Pak Moeldoko dan kawan-kawan yang berusaha mengambil partai dengan cara membegal politik itu, ini kami sampaikan saran dan pesan untuk tidak lagi melakukan seperti itu," kata Hinca.
"Jangan ada lagi Moeldoko-Moeldoko lain seperti ini, karena yang kita jaga demokrasi kita," tegas Hinca Pandjaitan.
MA Kembali Tolak PK Moeldoko
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh elite Partai Demokrat kubu Moeldoko. Hakim Agung sekaligus juru bicara MA, Suharto, mengungkapkan pertimbangan MA tidak mengabulkan PK Moeldoko.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," ujar Suharto saat jumpa pers di Mahkamah Agung, Kamis (10/8/2023).
Pertimbangan lainnya, Suharto menerangkan, pada hakekatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat, antara penggugat dan tergugat.
Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Jadi, secara umum ada mekanisme Mahkamah Partai yang harus ditempuh lebih dulu dan Mahkamah Partai itu diatur di Undang-Undang Partai Politik, karena itu belum dilalui maka itu harus dilalui," kata Suharto.
Atas pertimbangan itu, MA menolak PK yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat. Selain itu, MA juga mewajibkan Moeldoko membayar biaya PK.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali; dan, menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," ucap Suharto.
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Putusan terhadap perkara nomor 128/PK/TUN/2023 diputus pada Kamis, 10 Agustus 2023. Dengan amar putusan menolak PK tersebut.
"PK Moeldoko ditolak," Kepala Bakomstra Partai Demokrat Herzaky Mahendra kepada wartawan.
PK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil Partai Demokrat dari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement