Liputan6.com, Jakarta - MPR membuka wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 terkait penundaan pemilu di masa darurat. Wakil Ketua MPR Arsul Sani akan mengusulkan wacana tersebut pada Hari Konstitusi pada 18 Agustus mendatang.
Kendati demikian, Arsul mengklaim usulan itu tidak bertujuan menunda Pemilu 2024. Melainkan untuk pemilu selanjutnya, terutama mengantisipasi bila ada kegiatan pandemi ataupun darurat, sehingga membutuhkan penundaan pemilu.
Advertisement
"Kalau kita itu mengacu pada UUD sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD sekarang ini kan enggak ada aturannya," kata Arsul Sani di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
Payung hukum terkait penundaan pemilu tidak bisa hanya lewat undang-undang. Karena itu, amendemen UUD 1945 untuk mengatur hal itu perlu menjadi pembahasan. "Kalau kemudian katakanlah hanya diubah dengan undang-undang kan tidak bisa. Kalau kemudian tetap itu dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang," Arsul menambahkan.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu berharap, wacana penundaan pemilu tak menimbulkan kecurigaan. Sebab ia memastikan Pemilu 2024 tetap harus diselenggarakan tepat waktu sesuai jadwal.
"Tetapi supaya orang tidak curiga jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan, (bahwa) posisi MPR itu pemilu 14 Februari (14 Februari 2024) harus on time (tepat waktu)," Wakil Ketua MPR itu menekankan.
Arsul Sani telah menyampaikan wacana amendemen UUD 1945 terkait penundaan pemilu di masa darurat. Lantas, apa klarifikasi Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait wacana tersebut? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Wacana Amendemen Konstitusi Penundaan Pemilu di Masa Darurat
Advertisement