Profil Kamaruddin Simanjuntak yang Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 11 Agu 2023, 09:00 WIB
Pengacaranya Rachmawati, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan presenter ternama Muhammad Fadlan ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Bandung - Kamaruddin Simanjuntak saat ini diketahui menjadi tersangka kasus berita hoaks atau berita bohong. Adapun penetapannya sebagai tersangka telah resmi ditetapkan oleh Bareskrim Polri.

Penetapan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka berdasarkan dari laporan Dirut Taspen ANS Kosasih terkait pengelolaan dana calon presiden Rp 300 triliun. Adapun Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar membenarkan kabar tersebut.

“Ya benar,” ujarnya mengutip dari Liputan6.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agustus 2023. Tertulis jika Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Saat ini Kamaruddin menyampaikan jika penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat pasalnya ia berprofesi menjadi pengacara yang tengah membela kliennya. Pihaknya juga dikabarkan siap untuk menjalani proses hukum tersebut dan akan memenuhi panggilan kepolisian. 

“Hadir dong sebagai warga negara yang baik,” pungkasnya.


Profil Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin Simanjuntak adalah seorang pengacara yang sebelumnya dikenal sebagai mantan pengacara Brigadir J. Ia mempunyai nama lengkap Kamaruddin Hendra Simanjuntak yang lahir pada 21 Mei 1974 di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Ia adalah anak dari pasangan Midian Simanjuntak dan Nurmaya br. Pardede yang bersekolah di SMA Negeri 1 Siborongborong. Kamaruddin merantau ke Jakarta setelah lulus dan diketahui sempat menjalani kehidupan yang penuh perjuangan.

Melansir dari Merdeka.com Kamaruddin diketahui pernah tinggal di kolong jembatan di daerah Klender karena tidak punya uang untuk membayar kos. Kemudian bekerja serabutan dan menerima pekerjaan apapun untuk menghidupinya.

Pada tahun 1993 ia berhasil bekerja menjadi Customer Service di restoran dan sempat membuka bisnis kecil-kecilan namun tidak berjalan baik. Ia juga bekerja menjadi sales dan mulai tertarik jadi pengacara.

Pengacara berusia 49 tahun tersebut berhasil melanjutkan pendidikan perguruan tinggi di Universitas Kristen Indonesia pada tahun 2000. Ia kemudian berhasil lulus dengan predikat cumalaude di tahun 2004.

Ia juga bergabung dalam anggota Perhimpunan Advokat Indonesia dan berhasil membuka sebuah firma hukum sendiri bernama Victoria Law Firm 2019 lalu. Kariernya semakin melesat tinggi terutama setelah menangani kasus-kasus terkenal salah satunya kasus Brigadir J.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya