Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu tersangka dalam kasus pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2016 hingga 2018.
Tersangka tersebut yaitu, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang Dean Yealta.
Advertisement
"Hari ini (11/8), telah hadir di gedung Merah Putih KPK, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Ali mengatakan, Dean Yealta langsung diperiksa tim penyidik untuk kemudian ditentukan apakah akan langsung ditahan atau tidak.
"Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan," kata dia.
Diketahui, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Dalam penyidikan terbuka ini, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Ali mengatakan dalam kasus ini negara diduga merugi hingga ratusan miliar. Ali menyebut pihaknya tengah mengusut lebih dalam dengan memeriksa saksi dan menggeledah beberapa lokasi untuk menemukan bukti tambahan.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.
Ali belum bersedia membeberkan detail berkaitan kasus ini. Ali menyebut pengumuman tersangka berikut konstruksi kasus akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
"KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya diantaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada tim penyidik maupun call center 198," Ali menandasi.
Kerugian Negara Capai Rp 250 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau lebih dari Rp 250 miliar.
"Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliar ke atas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan pejabat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ali mengatakan pihaknya akan mendalaminya.
"Nanti kami dalami persoalan itu apakah juga terkait dengan dari Bea Cukai. Karena ini terkait dengan penerimaan yang seharusnya masuk ke negara, ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi," kata Ali.
Advertisement