Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi sepeda motor listrik. Langkah itu menyusul sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit untuk memperoleh subsidi motor listrik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan kini syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masing-masing KTP berlaku untuk 1 unit motor listrik.
Advertisement
Agus juga mengatakan, untuk syarat subsidi motor listrik ini sudah dihilangkan semua oleh pemerintah. Tujuannya agar peminat terkait roda dua ramah lingkungan ini lebih diserap masyarakat dalam skala yang besar.
"Ini sudah diputuskan dalam rabes (rapat besar) dan Permenperin akan keluar dalam waktu dekat, sekarang lagi harmonisasi," jelas Agus Gumiwang, saat ditemudi di pameran GIIAS 2023, ICE, BSD, Tangerang, Kamis (10/8/2023).
Untuk implementasi aturan baru tersebut, lanjut Agus, akan segera diberlakukan setelah Permenperin keluar. "Begitu Permenperin keluar, sudah tanda tangan itu sudah berlaku. Target? Bulan ini, kita upayakan minggu ini (pekan ini) karena sudah harmonisasi kan."
Jika aturan baru tersebut resmi diberlakukan, maka calon penerima subsidi motor listrik tidak lagi dikhususkan bagi penerima bantuan sosial (bansos). Di antaranya, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA.
Sebelumnya, Pemerintah resmi meluncurkan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda dua, baik motor baru maupun motor konversi. Bantuan tersebut berlaku mulai 20 Maret 2023.
Subsidi Motor Listrik Lesu
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, Pemerintah masih mengkaji dan mengevaluasi kembali persyaratan pemberian fasilitas subsidi motor listrik. Evaluasi mengingat masih rendahnya minat masyarakat terhadap pembelian motor tersebut.
Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini, juga menyampaikan pemerintah telah bersiap melakukan rapat untuk membahas perkembangan dari syarat pemberian subsidi motor listrik.
"Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan," ujar Moeldoko usai menghadiri diskusi "Elektrifikasi Agrikultur".
Persyaratan pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Bantuan pemerintah untuk motor listrik berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.
Subsidi motor listrik ini ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Advertisement