Heru Budi Ultimatum Perusahaan Jaringan Pemilik Kabel Semrawut untuk Segera Dirapikan

Heru Budi menegaskan, apabila instruksi ini tak digubris, izin penambahan jaringan para perusahaan kabel semrawut tak akan diberikan.

oleh Nila Chrisna YulikaWinda Nelfira diperbarui 11 Agu 2023, 13:37 WIB
Kabel utilitas semrawut melintang di atas Jalan Ciledug Raya, Kawasan Seskoal, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (8/8/2023). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan tenggat waktu sebulan kepada para perusahaan jaringan pemilik kabel semrawut di Ibu Kota untuk merapikan kabel miliknya.

"Saya mintakan kepada Asbang (Asisten Pembangunan) bahwa kita berikan satu bulan untuk mereka merapikan, pemilik kabel harus bertanggung jawab terhadap kerapian pemasangan kabel-kabel di seluruh Jakarta," kata Heru di Kantor Dinas Perhubungan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2023).

Heru menegaskan, apabila instruksi ini tak digubris, izin penambahan jaringan para perusahaan kabel tak akan diberikan.

"Ya mungkin kita pikirin ijinnya, kan mereka ke depan perlu izin-izin untuk tambahan jaringan dong," ujar Heru.

Heru menjelaskan, perusahaan pemilik kabel semrawut perlu merapikan kabel-kabelnya yang sudah dalam keadaan rawan. Kabel fiber optik dalam keadaan kusut parah dikhawatirkan kembali membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

"Jadi intinya adalah yang dirapikan itu adalah jalur-jalur yang rawan atau jalur dari jauh protokol sampai jalan, jalur-jalur sekunder, kan Jakarta luas ya. Saya minta mereka rapikan dan bisa bertanggung jawab," ucap Heru.

Sebelumnya, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta Afan Adriansyah mengungkapkan, pihaknya akan menggunting kabel semrawut jika para operator tak membenahinya selama satu bulan ke depan.

Langkah itu diambil Pemprov DKI Jakarta usai bertemu dengan para operator pemilik kabel menjuntai di Jakarta.

"Kalau sebulan lewat, digunting tapi kan mereka benahi dulu," kata Afan kepada wartawan, Minggu, 6 Agustus 2023.

Dia mengatakan, dalam sebulan ini, para operator akan memperbaiki dengan mengencangkan kabel yang menjuntai.

"Jadi mereka dalam sebulan akan perbaikan. Jadi semua, seluruh kabel dikencangin. Kemudian yang crossing akan dilakukan perbaikan untuk diupayakan turun, minimal ditarik lebih kencang. Nanti kalau sebulan lewat tidak eksekusi, Pemprov sanksi," ucap Afan.


Kabel Semrawut Makan Korban, Pemprov dan DPRD DKI Harus Segera Sahkan Perda SJUT

Kabel yang semrawut dan tidak tertata ini merusak keindahan dan estetika kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berharap Pemprov dan DPRD DKI Jakarta dapat mempercepat pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Hal itu diutarakan Nirwono usai munculnya banyak kasus yang diakibatkan oleh kabel semrawut di Jakarta.

"Perlu segera mempercepat pengesahan Perda SJUT agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah atau trotoar bersamaan dengan kegiata revitalisasi trotoar yang tengah dilaksanakan Dinas Bina Marga DKI dengan target pada 2030 seluruh SJUT sudah dipindah ke bawah tanah atau trotoar," kata Nirwono ketika dihubungi, Minggu (6/8).

Selain itu, Pemprov DKI juga harus bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatan warga Ibu Kota dari kabel-kabel yang terjuntai itu.

"Dalam kasus warga terjerat kabel, Pemprov tidak boleh lepas tangan atau menyalahkan perusahaan kontraktor kabel utilitas tersebut. Pemprov harus ikut bertanggungjawab sekaligus memberi sanksi tehas kepadata perusahaan kontraktor utilitas atau kabel serat optik tersebut," tambah Nirwono.

Infografis Kabel Semrawut dan Melintang di Jakarta Menelan Korban. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya