Polusi Udara Jakarta Makin Buruk, Pemprov DKI Tetap Tak Akan Batasi Penambahan Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta tak akan membatasi warganya yang ingin membeli kendaraan roda dua atau empat untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Agu 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi Polusi udara di Jakarta (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta tak akan membatasi warganya yang ingin membeli kendaraan roda dua atau empat untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.

Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo aturan Pemprov DKI yang berlaku sekarang hanya dapat membatasi pergerakkan kendaraan yang dimiliki oleh warga.

"Regulasi kita tidak mengatur demikian. Yang kita lakukan adalah berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kita hanya melakukan pembatasan terhadap operasional kendaraan bermotor," kata Syafrin saat konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat, (11/8/2023).

Sementara untuk menekan polusi udara, Pemprov DKI menerapkan ganjil genap pada 25 ruas jalan dan larangan truk pada waktu-waktu tertentu.

"Jadi lebih kepada pengaturan terhadap operasional. Tidak kepada pembatasan produksi ataupun kepemilikannya," tambah Syafrin.

Sebelumnya, Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibu Kota) menyatakan, dalam dua bulan terakhir kualitas udara di Jakarta memburuk.

Bahkan, Jakarta sempat menempati urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia versi data dari situs IQAir.

Pada keterangan tertulisnya, Koalisi Ibu Kota menyebut dari situs tersebut, diketahui indeks kualitas udara di Jakarta berada sempat berada pada level 124 AQI US dengan polutan utama udara di Jakarta adalah PM 2.5 dengan konsentrasi 45 ug/m3.

"Nilai ini 9 kali lebih tinggi dari standar kualitas ideal WHO yang memiliki bobot konsentrasi PM 2,5 antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik," demikian bunyi keterangan resmi Koalisi Ibukota tersebut, dikutip Kamis (10/8).


100 Ribu Warga Ibu Kota Kena ISPA Tiap Bulan

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan, rata-rata total 100 ribu warga Ibu Kota tercatat mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) setiap bulannya, akibat udara yang buruk.

Menurut Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama jumlah tersebut berdasarkan jumlah laporan rata-rata kasus terkait ISPA yang ditemukan di Jakarta tiap bulan.

"Hanya 0,9 persen warga DKI Jakarta terkena batuk pilek ISPA/Pneumonia setiap bulannya. Rata-rata 100 ribu kasus dari 11 juta penduduk," kata Ngabila dalam keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023).

Ngabila menyampaikan, berdasarkan data laporan ISPA DKI Jakarta dari Januari hingga Juni 2023 total ada 638.291 kasus penduduk yang kena ISPA.

Adapun rinciannya, Januari 102.609 kasus, Februari 104.638 kasus, Maret 119.734, April 109.705, Mei 99.130 kasus, dan pada Juni ditemukan sebanyak 102.475 kasus ISPA di Jakarta.

Sementara itu, Ngabila menyebut tak ada kenaikan ISPA yang bermakna pada April hingga Juli 2023. Trend kenaikan kasus, kata Ngabila masih sama dengan bulan-bulan sebelumnya.

"Tidak ada kenaikan kasus ispa yang bermakna sejak bulan April 2023 sampai dengan Juli 2023," ujar Ngabila.

Ngabila menjelaskan, dari trendnya kasus ISPA banyak ditemukan pada musim penghujan, yakni sesudah September. Ngabila menyatakan, kondisi pancaroba atau peralihan cuaca menjadi pengaruh paling kuat masyarakat terjangkit ISPA.

"Kasus ISPA polanya akan sama dari tahun ke tahun akan mulai meningkat pada September lalu puncak di Oktober -November. Dan mulai kembali turun sesudah bulan Maret," ucap dia.

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka

Infografis 10 Kota Dunia dengan Kualitas Udara yang Buruk akibat Polusi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya