Liputan6.com, Kuala Lumpur - Kementerian Dalam Negeri Malaysia pada Kamis (10/8/2023) melarang penggunaan jam tangan atau aksesori keluaran perusahaan jam Swiss, Swatch, yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Ini mencakup semua produk Swatch yang dianggap mengandung fitur LGBTQ seperti kotak, pembungkus, dan aksesori.
Dilansir Channel News Asia, Jumat (11/8), pihak berwenang menilai produk tersebut dapat merusak moralitas dan kepentingan masyarakat Malaysia dengan "mempromosikan, mendukung, dan menormalkan gerakan LGBTQ yang tidak diterima oleh masyarakat umum".
Advertisement
Pemerintah mengumumkan bahwa pengguna jam tangan tersebut dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, denda hingga 20.000 ringgit Malaysia (sekitar Rp66,3 juta) atau keduanya.
Selain itu, pihak berwenang Malaysia juga melarang produsen untuk mencetak, mengimpor, memproduksi, mereproduksi, menerbitkan, menjual, mengedarkan, menawarkan untuk menjual atau mendistribusikan barang-barang tersebut, berdasarkan Bagian 8 (2) Undang-Undang Percetakan dan Penerbitan.
Larangan ini sejalan dengan Pasal 7 Undang-Undang yang sama, menyatakan bahwa penjualan dan distribusi produk semacam itu dilarang di Malaysia.
Pemerintah Malaysia Menyita Jam Tangan Warna Pelangi
Sebelumnya pada Mei 2023, pemerintah menyita 172 jam tangan berwarna pelangi dari koleksi Pride. Barang yang disita itu senilai 64.795 ringgit Malaysia atau sekitar Rp215 juta. Alih-alih menampilkan tujuh warna pelangi, jam tangan koleksi itu menampilkan enam warna yang ada di bendera komunitas LGBTQ.
Terkait ini, pihak Swatch kemudian mengajukan gugatan pada 24 Juni 2023.
Larangan ini menyusul pengawasan pemerintah Malaysia terhadap isu LGBTQ, setelah menghentikan festival musik di Kuala Lumpur pada 21 Juli 2023. Saat itu, penampilan Band The 1975 dihentikan usai sang vokalis mencium anggota band laki-laki lainnya dalam aksi panggung mereka di Negeri Jiran.
Advertisement