Liputan6.com, Jakarta Wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali bergulir. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) membuka wacana amandemen UUD 1945 terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa darurat.
Wacana Amendemen Konstitusi Penundaan Pemilu di Masa Darurat
Wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kembali bergulir. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) membuka wacana amandemen UUD 1945 terkait penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa darurat.
diperbarui 11 Agu 2023, 16:05 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Timbangan Analitik, Pengertian, Jenis, dan Cara Penggunaannya
Fungsi Tembaga, Manfaat, Sumber, dan Peran Penting dalam Tubuh
Fungsi Teks Eksplanasi, Memahami Tujuan dan Karakteristiknya
Fungsi Teks Eksposisi, Pengertian, Ciri, Struktur, dan Jenisnya
Pelajari Fungsi Pajak, Sumber Pendanaan Utama Pembangunan Negara
Fenomena Alam Ini Disebut Rasulullah Pertanda Munculnya Dajjal Jelang Kiamat, Sudahkah Terjadi?
5 Pemain Timnas Indonesia yang Paling Bersinar di 2024
KPK Ungkap Alasan Cegah Eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Kaleidoskop Sulut 2024: Kampanye Spektakuler Prabowo, Erupsi Hebat Gunung Ruang, Hingga 30 Jam Sulut Tanpa Listrik
Kado Natal Istimewa dari Kemendagri: Bima Serahkan Dokumen Kependudukan Lengkap untuk Bayi Lahir 25 Desember
H-1 Libur Nataru, Lalu Lintas Meningkat di Gerbang Tol Trans Jawa
Dapat Tawaran Boyong Christopher Nkunku dari Chelsea, Barcelona Mau Tampung?