Liputan6.com, Jakarta Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap 4 terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghentak perhatian publik. Terutama, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, sehingga vonis pidana mati dianulir menjadi penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung terhadap 4 terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghentak perhatian publik. Terutama, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, sehingga vonis pidana mati dianulir menjadi penjara seumur hidup.
diperbarui 11 Agu 2023, 16:06 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Ayam Kuah Lezat dan Praktis untuk Hidangan Sehari-hari
Banjir Bandang di Bima NTB, 6 Orang Dilaporkan Hilang, 2 Desa Terisolasi
Top 3: 1 Dolar Berapa Rupiah?
Promo Terbaru Tiket Kereta Commuter Line Bandara Soekarno Hatta, Bayar Mulai Rp5 Ribu
Top 3 Islami: Cara Agar Pahala Sedekah sampai Orangtua Sudah Meninggal, Menangis saat Sholat karena Dosa, Batalkah? Simak Buya Yahya
Bocoran Chipset Samsung Galazy Z Fold 7, Pakai Snapdragon atau Exynos?
Resep Sayur Capcay Lezat dan Bergizi untuk Keluarga, Mudah Dibuat
350 Caption Senin Pagi untuk Semangat Awal Pekan
Cara Aman Berkendara Saat Banjir Agar Tidak Mogok
Resep Gulai Kambing Sederhana yang Lezat dan Menggugah Selera
Bagaimana Prospek Pasar Saham Indonesia? Ini Kata Ekonom
Cocok untuk Liburan Santai, Intip Pesona Pantai Kenjeran