Polisi Akui Banyak Hambatan dalam Pengusutan Kasus Sultan Rif'at, Pemuda Terjerat Kabel di Jaksel

Hengki mengakui dalam proses penyelidikan kasus ini akan menemukan banyak hambatan. Sebab, lokasi Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada, 5 Januari 2023 telah banyak berubah.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2023, 16:25 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus kecelakaan akibat dugaan kelalaian yang menimpa korban Sultan Rif'at Alfatih. Seorang pemuda yang terjerat kabel hingga mengalami cedera berat pada lehernya.

"Ini LP karena baru dilaporkan, kemudian kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Kendati demikian, Hengki mengakui dalam proses penyelidikan kasus ini akan menemukan banyak hambatan. Sebab, lokasi Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada, 5 Januari 2023 telah banyak berubah.

"Disini perlu kami sampaikan ya ini kejadian sudah 7 bulan yang lalu, tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan. Karena TKP sudah tidak seperti kejadian. Oleh karenanya kita akan tindak lanjuti, kembali cek TKP," katanya.

Selain mendatangi lokasi, Hengki juga akan memastikan perihal keberadaan CCTV di lokasi. Karena, bukti ini diketahui jadi salah satu alasan pihak Sultan melaporkan kecelakaan ini sebagai kasus dugaan kelalaian.

"Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah ini sudah 7 bulan yang lalu, tapi bakal kita cek," ucapnya.


Laporkan Bali Tower ke Polisi

Ayah mahasiswa yang terjerat kabel fiber optik, Sultan Rif'at Alfatih, Fatih, bersama penasihat hukumnya, Tegar Putuhena, mempolisikan PT Bali Towerindo, Rabu (9/8/2023). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Tegar Putuhena, kuasa hukum Sultan menjelaskan dasar mempolisikan Bali Tower sebagaimana nomor LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya. Karena pihaknya meyakini adanya kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan.

Sesuai, dengan Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut. (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Sehingga, Tegar menyampaikan dalam laporan ini akan menjawab sanggahan dari Pihak PT Bali Tower. Karena dari bukti yang dikumpulkan terdapat kelalain dari kabel menjuntai di lokasi kecelakaan Sultan, 5 Januari 2023.

"Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksi nya juga sudah kami sertakan nama namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti bukti foto video kemudian dokumen yang kita miliki juga sudah kamu tunjukan kepada petugas dan sudah dicatat juga," kata dia.


Bukti CCTV

Seorang mahasiswa bernama Sultan Rif’at Alfatih yang mengendarai sepeda motor di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023, terjerat kabel optik yang menjuntai di jalan tersebut. Akibat peristiwa tersebut, Sultan yang terluka pada bagian leher tersebut kini tidak bisa bicara. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Salah satu dokumen yang jadi bukti adalah tiga CCTV di lokasi milik Bali Tower yang terpasang. Namun diklaim Bali Tower tidak ada CCTV terpasang sehingga kecelakaan tidak terekam.

"Karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa. Akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah," kata dia.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Kabel Semrawut dan Melintang di Jakarta Menelan Korban. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya